Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Pgp ADE YUNITA, S.H., M.H. 2.AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI
3.SONI bin ASNAWI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 565/SPPAPB /L.9.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE YUNITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI[Penahanan]
2SONI bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sdr DOLE (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat’’ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib SAKSI FAIRUZ YAFI FORFAM ZURAL als YAFI bin SUPRI ZURAL mengadu kepada SAKSI FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL, telah dikeroyok oleh orang Air mesu, kemudian SAKSI FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL mengajak Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin 2 ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, dan sdr DOLE (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mencari pelaku di seputaran Desa Air mesu, karena tidak bertemu sekira pukul 03.00 wib Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO) pulang menuju Pangkalpinang melewati Jalan Soekarno Hatta simpang empat semabung Kelurahan Batu Intan Kecamatan Girimaya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, dengan posisi Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang, Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit, Terdakwa II SONI Bin ASNAWI mengendarai yamaha Nmax warna Silver dengan no Polisi BN 5748VI, Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI dengan posisi di tengah dan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN dengan posisi di belakang dan SAKSI FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, bersama dengan sdr DOLE (DPO) menggunakan sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor Polisi BN 2087 VF yang dikendarai oleh sdr DOLE (DPO), Ketika melintas di Simpang empat semabung, Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN melihat korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan saksi EVAN yang sedang mengendarai motor yang melintas dari arah Semabung menuju Jalan Soekarno Hatta, dan saat itu Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN memberitahu Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI, dan Terdakwa II SONI Bin ASNAWI “ITU BUDAK MESU / ITU ANAK MESU“ lalu Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI berkata “KEJARKEJAR“ kemudian Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO) mengejar korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan saksi EVAN hingga di depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, lalu Terdakwa II SONI Bin ASNAWI mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan saksi EVAN, lalu Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI menendang sepeda motor korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan saksi EVAN sehingga terjatuh, lalu Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO) mengejar korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan saksi Evan hingga korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT terjatuh didalam selokan, dan saksi Evan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, ketika korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT hendak melarikan diri lalu datang Terdakwa I AGUSTIAN Als. AGUS Bin RUSDI menghampiri korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT dan langsung menebas/membacok menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah kepala dan badan korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT beberapa kali, lalu Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN dengan menggunakan celurit langsung membacok/menebas kepala korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT sebanyak 2 (dua) kali, Saksi FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang menebas/membacok kearah kepala korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT sebanyak 3 (tiga) kali sehjingga mengakibatkan korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT mengalami luka-luka. Lalu Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO) langsung pergi meninggalkan korban MUHAMMAD RESI als RESI bin DAFIT di tempat kejadian dan melarikan diri. Bahwa atas perbuatan Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO), mengakibatkan saksi korban Muhammad Resi mengalami Luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum no. 008/MR-VIS/I/2024 RS Bakti Timah, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. MUHAMMAD MA”RUF, SpOt terhadap Muhammad Resi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: A. Kepala 1. Tampak luka bacok pada puncak kepala dengan Panjang kurang lebih sepuluh sentimeter 2. Tampak luka bacok pada belakang kepala dengan panang kurang lebih sepuluh sentimeter B. Leher : Tidak ada kelainan C. Dada dan Perut : Tidak ada kelainan D. Tangan 1. Tampak jari terputus pada ruas kedua jari kelingking tangan kanan 2. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih satu koma lima sentimeter dan jari terputus pada pertengahan ruas kedua jari manis tangan kanan 3 3. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter dan jari terputus pada pangkal ruas kedua jari tengah tangan kanan 4. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih tiga sentimeter pada ruas ketiga jari telunjuk tangan kanan 5. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih empat sentimeter pada ruas kedua jari ibu jari tangan kanan 6. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih sembilan sentimeter dan lebar lima sentimeter pada punggung tangan kanan disertai tendon yang putus 7. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih empat sentimeter dan jari terputus pada pertengahan ruas kedua jari kelingking tangan kiri 8. Tampak luka bacok dengan Panjang kurang lebih empat sentimeter dan jari terputus pada ruas pertama jari manis tangan kiri E. Kaki : Tidak ada kelainan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki berumur sembilanbelas tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka bacok pada puncak kepala, belakang kepala, punggung tangan kanan, jari manis kanan, jari tengah kanan, telunjuk kanan,ibu jari kanan, kelingking kiri, dan jari manis kiri, serta ditemukan jari terputus pada kelingking kanan, jari manis kanan, jari tengah kanan, kelingking kiri dan jari manis kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan kecacatan yang permanen dan menyebabkan halangan aktifitas sehari-hari. ------Perbuatan Terdakwa I AGUSTIAN als AGUS bin RUSDI dan Terdakwa II SONI bin ASNAWI bersama sama dengan Anak EXSEL SANDO als EXSEL bin ENGGRIK ZEN, FAIRUZ WAFI FORFAM ZURAL Als. WAFI Bin SUPRI ZURAL dan sdr DOLE (DPO) diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-(2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya