Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Effendi
ARDA DIKI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 703 / SPPAPB / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDA DIKI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Arda Diki Pratama bin Animan Hidayat, pada hari Minggu tanggal 17 Desember tahun 2023 pukul 00.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah Saksi Riko bin Marhasan yang beralamat di Jalan Jebung, RT 01 RW 01, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek,  Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y12 warna glacier blue dan handphone merek Vivo merek Vivo Y21 warna diamond glow, serta 1 (satu) buah dompet warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berjalan dari rumah kontrakan Terdakwa menuju rumah Saksi Riko bin Marhasan, saat tiba di lorong samping rumah Saksi Riko bin Marhasan, selanjutnya Terdakwa memanjat pagar samping rumah Saksi Riko bin Marhasan yang tingginya sekira 1,5 (satu koma lima) meter, saat berada di rumah Saksi Riko bin Marhasan Terdakwa melihat ada sebilah pisau yang terletak di bawah jendela dapur dan Terdakwa ambil, selanjutnya dengan menggunakan pisau tersebut, Terdakwa mencongkel daun jendela tersebut hingga kunci berupa paku kecil terlepas dari jendela tersebut selanjutnya dengan leluasa Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Riko bin Marhasan melewati jendela tersebut, setelah di dalam rumah Terdakwa langsung menuju meja makan untuk mencari makanan, namun Terdakwa tidak menemukan makanan. Selanjutnya Terdakwa menuju kamar tidur dan saat itu Anak Saksi Riko bin Marhasan sedang tidur, dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna diamond glow yang sedang di cas  diatas kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana depan Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju kamar lainnya dan Terdakwa melihat ibu Saksi Riko bin Marhasan sedang tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12s warna glacier blue berada diatas kasur, selanjutnya secara diam-diam Terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukannya ke dalam kantong celana depan Terdakwa, dan setelah itu saat hendak keluar kamar, Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berada di atas meja di dalam kamar tersebut, dan selanjutnya dompet tersebut Terdakwa ambil dan selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut melewati jendela yang telah dibuka Terdakwa sebelumnya dan keluar dari area rumah tersebut dengan memanjat pagar dan Terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian pada bulan Desember 2023 untuk hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa menemui Saksi Hendrico als Abu bin Abdulgani untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna diamond glow seharga Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 s warna glacier blue Terdakwa gunakan sendiri.

 

------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Riko bin Marhasan mengalami kerugian sejumlah Rp5.300.000.00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi dari Rp2.500.000.00. (dua juta lima ratus ribu rupiah).            

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya