Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan adalah Terlawan yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan Cacat Prosedural, Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No. 1/EKS/2023/55/PN.Pgp jo No. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp;
- Menyatakan tidak sah secara hukum dan batal demi hukum, Sita Eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp tanggal 29 Oktober 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp tanggal 1 Oktober 2024;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi terhadap tanah a quo berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp tanggal 29 Oktober 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 1/EKS/2023/55/PN.Pgp Jo Nomor. 55/Pdt.G/2020/PN Pgp tanggal 1 Oktober 2024;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk mengganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp. 6.936.400.000,- (enam milyar lima sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Eksekusi terhadap putusan Nomor 166 PK/Pdt/2023 Jo. Nomor 398 K/PDT/2022 Jo. 5/Pdt/2021/PT Bbl Jo. Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Pgp berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang 1/EKS/2023/55/Pdt.G/2020/PN jo No.55/Pdt.G/2020/PN Pgp tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap perkara perlawanan ini;
- Menyatakan Eksekusi terhadap putusan Nomor 166 PK/Pdt/2023 Jo. Nomor 398 K/PDT/2022 Jo. 5/Pdt/2021/PT Bbl Jo. Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Pgp berdasarakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang 1/EKS/2023/55/Pdt.G/2020/PN jo No.55/Pdt.G/2020/PN Pgp tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap perkara pidana (LP No. LP/B/135/VII/2024/SPKT/POLDA KEP.BANGKA BELITUNG)
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |