Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK Bin RIZALDI bersama-sama dengan saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI Bin ROSTAM, saksi BINTANG LEO Als BINTANG Bin RUSTAMI dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO Bin SUPARMA EDI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di sebuah gudang tertutup yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, baik sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2023 terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK mulai menjalankan kegiatan pengopolsan/pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke Tabung gas LPG 12 kg, yang mana awalnya terdakwa bekerja sendiri dengan cara membeli tabung gas isi 3 kg dari beberapa Pangkalan Gas yang ada di seputaran Pangkalpinang yaitu dari Pangkalan Gas Taman Sari, Pangkalan Gas Gandaria, Pangkalan Gas Kace dan Pangkalan Gas Kedimpel sebanyak antara 10 sampai 15 tabung gas dalam satu minggunya dengan harga pembelian antara Rp 22.000.,- (dua puluh dua ribu rupiah) sampai dengan Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK menyewa sebuah gudang yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan di tempat tersebut terdakwa melakukan kegiatan oplos/pemidahan isi gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg dengan cara pada tahap awal terdakwa menyediakan 1 (satu) karung bekas yang di gunting untuk menampung es batu agar tabung gas LPG 12 kg dingin lalu terdakwa memasang karet sell bewarna merah kemudian dengan menggunakan alat berupa stik/pen terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke dalam tabung Gas LPG 12 kg sebanyak 4 (empat) tabung Gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah, setelah selesai di isi kemudian terdakwa menimbang tabung gas LPG 12 kg tersebut untuk memastikan apakah beratnya sudah mencapai 27 (dua puluh tujuh) kg sebagaimana berat tabung gas LPG 12 kg berisi yang di jual di pasaran setelah memastikan timbangannya pas lalu terdakwa menutup tabung gas LPG 12 kg yang telah di oplos dengan menggunakan segel.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK mengajak saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI untuk bekerja dengan terdakwa melakukan oplos/ pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg selain itu saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI juga bertugas membeli Gas 3 Kg subsidi Pemerintah untuk digunakan sebagai bahan pemindahan isi tabung Gas LPG di Pangkalan Gas Taman Sari, Pangkalan Gas Gandaria, Pangkalan Gas Kace dan Pangkalan Gas Kedimpel dan bertugas menjual tabung gas 12 Kg hasil oplosan ke Toko APRI di Jalan Air Mawar Pangkalpinang, Toko SITI di Jalan Temberan Pangkalpinang dan Toko KON FEN di jalan Pangkalbalam Pangkalpinang sebanyak 2 sampai 5 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2023 terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK mengajak saksi BINTANG LEO Als BINTANG dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO untuk bekerja dengan terdakwa yang mana peran saksi BINTANG LEO Als BINTANG melakukan oplos/ pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg dan peran saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO membantu melakukan oplos/ pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke gas LPG 12 kg dan juga bertugas melakukan pemindahan tabung gas LPG 12 kg hasil oplosan ke mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8703 PB untuk nanti di bawa oleh saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI ke toko-toko untuk di jual kembali.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib anggota Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi NANDA PARAS REZEKI dan saksi NUGROHO FIRDAUS AKBAR yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan oplos gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg mendatangi gudang tertutup milik terdakwa yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada saat mendatangi tempat tersebut didapati kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg yang dilakukan oleh saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI, saksi BINTANG LEO Als BINTANG dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO saat di introgasi saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI, saksi BINTANG LEO Als BINTANG dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO mengakui bahwa pemilik tempat dan pemodal kegiatan oplosan gas LPG 3 kg subsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg adalah terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK yang saat itu tidak ada di tempat, tidak lama kemudian terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK datang dan saat di introgasi terdakwa mengakui melakukan kegiatan pemindahan/oplos gas LPG tersebut untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK, saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI, saksi BINTANG LEO Als BINTANG dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO selanjutnya anggota Polisi dari Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan pengopolsan gas LPG tersebut berupa :
- 32 (tiga puluh dua) buah tabung gas ukuran 12 Kg kondisi terisi dengan rincian :
- 25 (dua puluh lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi.
- 5 (lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi.
- 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna hijau kondisi terisi.
- 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna ungu kondisi terisi.
- 15 (lima belas) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg warna hijau kondisi terisi.
- 15 (lima belas) buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi terisi terikat karung dengan rincian sebagai berikut :
- 9 (sembilan) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi terikat karung.
- 6 (enam) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi terikat karung.
- 15 (lima belas) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg kondisi kosong yang sedang dilakukan pengoplosan.
- 60 (enam puluh) buah Tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg kondisi kosong.
- 147 (seratus lima puluh tujuh) buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi kosong dengan rincian :
- 88 (delapan) buah Tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi kosong.
- 53 (lima puluh tiga) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda kondisi kosong.
- 5 (lima) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna ungu kondisi kosong.
- 1 (satu) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna hijau kondisi kosong.
- 16 (enam belas) Buah Tabung gas ukuran 12 Kg kondisi kosong dan dalam keadaan rusak dengan rincian :
- 13 (tiga belas) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna biru
- 3 (tiga) buah Tabung gas ukuran 12 Kg berwarna merah muda kondisi kosong.
- 15 (lima belas) Jerigen bekas oli berisikan air.
- 1 (satu) buah timbangan duduk kapasitas 30 (tiga puluh) Kg merk NHONHOA.
- 2 (dua) buah ember plastik warna hitam.
- 28 (dua puluh delapan) buah Besi Pen.
- 1 (satu) buah botol plastik.
- 1 (satu) buah Palu.
- 1 (satu) buah besi batang.
- 1 (satu) buah kunci inggris.
- 8 (delapan) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg warna merah muda kondisi terisi dan tersegel.
- 29 (dua puluh sembilan) buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru kondisi terisi dan tersegel.
- 18 (delapan belas) buah tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda kondisi terisi dan tersegel.
- 1 (satu) buah mobil pickup merk suzuki dengan nomor polisi BN 8703 PB warna hitam.
- 1 (satu) buah obeng.
- 1 (satu) kantong plastik karet tabung gas.
- 1 (satu) kantong plastik segel tabung gas.
Selanjutnya terdakwa ZULHENDRY Als ANDRE BREWOK, saksi ZULTAMI ARIFIN Als ARI, saksi BINTANG LEO Als BINTANG dan saksi EDI SUSANTO Als GOMBLO berikut barang bukti yang telah diamankan di bawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------- |