Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2164 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa  ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Jalan Arus Dalam Rt. 3 Rw.2 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dengan berat keseluruhan Netto 2,52 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul  14.00 wib Terdakwa  menghubungi Sdr AJON (DPO) menggunakan handphone Terdakwa yaitu Vivo Funtouch OS warna hitam kombinasi merah dengan nomor saya +62895321496425 menelpon melalui aplikasi whatsapp ke nomor Sdr AJON (DPO) +6285927310417 dan menyampaikan kepada Sdr AJON (DPO) bahwa Terdakwa akan memesan setengah kantong sabu (“ade bahan dak setengah kantong ku nek. Berape?”). Setelah dijawab okey dan sudah deal harganya Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak lama kemudian Sdr AJON mengirimkan rekening melalui pesan whatsapp supaya Terdakwa bisa transfer uangnya kepada Sdr.AJON . Kemudian Terdakwa  menuju ke Counter Link untuk transfer ke rekening BCA An. Willy sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tidak lama kemudian Sdr. AJON (DPO) menelpon Terdakwa sambil mengarahkan kemana Terdakwa harus mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa minta diantar Sdr. AKUET (DPO) menggunakan motornya untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari Sdr.AJON  di Simpang Pekuburan Kampung Jeruk. Sesampainya di Simpang Pekuburan Kampung Jeruk Terdakwa melihat ada orang suruhan Sdr AJON (DPO) naik motor bebek dan menggunakan helm tertutup yang melempar bungkusan di semak-semak, tapi Terdakwa tidak melihat wajahnya karena ditutup helm. Selama perjalanan Terdakwa tersambung telepon oleh Sdr. AJON (DPO) dan mengikuti petunjuknya. Kemudian Terdakwa turun mengambil  narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban hitam. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang untuk memecah menjadi paket-paket kecil, lalu Terdakwa  mambagi Narkotika jeis shabu  menjadi sekira 55 (lima puluh lima) paket kecil yang terdiri dari kurang lebih 34 (tiga puluh empat) paket harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 15 (lima belas) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 6 (enam) paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa selesai membagi paket-paket Narkotika jenis shabu tersebut langsung dijual oleh Terdakwa  dan Terdakwa  telah menjual kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) paket variasi dengan rincian  paling banyak laku paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yaitu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih 13 (tiga belas) paket dan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sangat jarang ada yang beli, kira-kira baru laku 4 (empat) paket. Semua paket tersebut Terdakwa jual di rumah saja karena Teradkwa tidak memiliki kendaraan untuk keluar rumah, jadi setiap ada pembeli datang Terdakwa berikan dipagar samping rumah Terdakwa. Sistem pembayarannya secara cash atau tunai namun tetap ada juga yang berhutang dan tetap diberikan dengan modal percaya saja. Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada pekerja diPelelangan Ikan dan pekerja Tambang Inkonvensional (TI) . Setelah paket-paket Narkotika jenis shabu  terjual, Terdakwa baru mendapatkan sekira Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena sisanya dihutang. Uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut ditranfer kembali kepada Sdr. AJON ke rekening BCA An. Willy lagi di counter link pada hari Minggu, 19 Juni 2024 kemudian buktinyapengiriman uang tersebut  dkirim ke Sdr AJON (DPO). Jadi Terdakwa masih punya hutang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AJON (DPO), namun Sdr. AJON (DPO) berkata kepada saya untuk digenapkan menjadi Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menyimpan sisa 18 (delapan belas) paket kecil  di dalam panci kecil warna merah yang  digantung di dinding dapur rumah Terdakwa.

 

Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2024 Petugas BNN mendapat Informasi dari Masyarakat sering terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran Air Mawar, kemudian Petugas BNNP BABEL  melakukan Profiling diwilayah tersebut, dan sekira pukul 10.30 Wib terdakwa diamankan oleh Petugas BNNP BABEL  diantaranya saksi DIKA JUWANTRI , saksi BATIN TIKAL dirumahnya yang terletak di Jl. Arus Dalam Rt.3 Rw.2 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian datang Ketua RT setempat yaitu saksi ERWIN Bin H.M.AMIN (Alm) dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  18 (delapan belas) bungkus plastik strip kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam panci kecil berwarna merah yang digantung didinding dapur rumah terdakwa , 1(satu) unit Handphone Android Vivo Funtouch OS Type 1904 warna hitam kombinasi merah dengan nomor Imei 1 867541040236437 dan Imei 2 867541040236429 , 1(satu) bungkus plastik pembungkus, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP BABEL untuk pemeriksaan lebih lanjut;.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pos Indonesia dengan No. 711/Kp Pgp/Pelayanan/0524 tanggal 21 Mei 2024 dari volume sampel : 18 (delapan belas ) bungkus Plastik strip bening kecil  yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat awal (bruto) 4,14 gram, berat plastik  1,62 gram, berat isi Narkotika jenis shabu( Netto) 2,52 gram,  yang ditandatangani oleh SPV POCC APDI KURNIAWAN Nippos 998492486 dan diketahui oleh Kepala Kantor Rahman Fathan Nippos 992414878.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0001 tertanggal 28 Mei 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 18 (delapan belas) plastik klip bening kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik ONG FENDI Alias PHAK NGE  Bin ONG DERAHIM, mengandung Positif METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0001 terhadap 18 (delapan belas) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik  ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM dengan berat Sample + wadah yaitu 4,14 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024 )  , berat wadah 1,62 gram Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024, Berat BB Netto 2,52 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024, berat diuji 0,10 gram dan berat sisa 2,42 gram.

Bahwa berdasarkan Putusan PN Pangkalpinang nomor 351/Pid.Sus/2019/PN.Pgp tanggal 3 Desember  2019 dengan amar putusan menyatakan terdakwa ONG FENDI Alias PHAKNGE  bersalah melakukan tindak pidana memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

---- Terdakwa  tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. -------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan  Terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) ) Jo. Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa terdakwa  ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Jalan Arus Dalam Rt. 3 Rw.2 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman berupa shabu yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika dengan berat keseluruhan Netto 2,52 gram” .

Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

---------- Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2024 Petugas BNN mendapat Informasi dari Masyarakat sering terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu di seputaran Air Mawar, kemudian Petugas BNNP BABEL  melakukan Profiling diwilayah tersebut, dan sekira pukul 10.30 Wib terdakwa diamankan oleh Petugas BNNP BABEL  diantaranya saksi DIKA JUWANTRI , saksi BATIN TIKAL dirumahnya yang terletak di Jl. Arus Dalam Rt.3 Rw.2 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, kemudian datang Ketua RT setempat yaitu saksi ERWIN Bin H.M.AMIN (Alm) dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  18 (delapan belas) bungkus plastik strip kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam panci kecil berwarna merah yang digantung didinding dapur rumah terdakwa , 1(satu) unit Handphone Android Vivo Funtouch OS Type 1904 warna hitam kombinasi merah dengan nomor Imei 1 867541040236437 dan Imei 2 867541040236429 , 1(satu) bungkus plastik pembungkus, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP BABEL untuk pemeriksaan lebih lanjut;.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pos Indonesia dengan No. 711/Kp Pgp/Pelayanan/0524 tanggal 21 Mei 2024 dari volume sampel : 18 (delapan belas ) bungkus Plastik strip bening kecil  yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat awal (bruto) 4,14 gram, berat plastik  1,62 gram, berat isi Narkotika jenis shabu( Netto) 2,52 gram,  yang ditandatangani oleh SPV POCC APDI KURNIAWAN Nippos 998492486 dan diketahui oleh Kepala Kantor Rahman Fathan Nippos 992414878.

 

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.06.16.24.0001 tertanggal 28 Mei 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 18 (delapan belas) plastik klip bening kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik ONG FENDI Alias PHAK NGE  Bin ONG DERAHIM, mengandung Positif METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.10.16.06.0001 terhadap 18 (delapan belas) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu milik  ONG FENDI Alias PHAK NGE Bin ONG DERAHIM dengan berat Sample + wadah yaitu 4,14 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024 )  , berat wadah 1,62 gram Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024, Berat BB Netto 2,52 gram ( Penimbangan dari BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercantum di surat Nomor B/04/v/ka/pb.01/2024/Bangka Belitung tanggal 22 Mei 2024, berat diuji 0,10 gram dan berat sisa 2,42 gram.

Bahwa berdasarkan Putusan PN Pangkalpinang nomor 351/Pid.Sus/2019/PN.Pgp tanggal 3 Desember  2019 dengan amar putusan menyatakan terdakwa ONG FENDI Alias PHAKNGE  bersalah melakukan tindak pidana memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

------Para terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. -------------------------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya