Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Pgp Mila Karmila SALAMUN BIN ISNEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2232 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMUN BIN ISNEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

---Bahwa Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN  pada hari Selasa tanggal 30 Januari  tahun 2024  sekira pukul 11.00 WIb  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di gudang pupuk milik  Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan”.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa   dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN  mendatangi saksi JULIADI Als YOYO yang tinggal di belakang rumah terdakwa dan memerintahkan saksi JULIADI Als YOYO    untuk membuka kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dan dipindahkan  ke dalam kemasan karung pupuk  NPK Kebo Mas, setelah mendapat perintah dari Terdakwa lalu saksi JULIADI Als YOYO pergi  ke gudang penyimpanan pupuk yang letaknya berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, sesampai di gudang tersebut lalu saksi JULIADI Als YOYO mulai  memindahkan isi Pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk  NPK Kebo Mas yang sudah tersedia di dalam gudang di rumah Terdakwa dengan cara saksi JULIADI Als YOYO menarik karung  kemasan NPK Pinang Mas dan membuka kemasan jahitan karung tersebut selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO membaringkan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas  dan mempertemukan ujung kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dengan karung pupuk  NPK Kebo Mas  selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO  memindahkan isi dari  karung pupuk Pinang Mas ke dalam isi karung NPK Kebo Mas dan setelah  isi pupuk sudah di pindahkan lalu saksi JULIADI Als YOYO mendirikan kembali karung yang sudah terisi,  selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO mengambil kembali kemasan karung yang berisi pupuk  NPK Pinang Mas yang lain dan memindahkannya kedalam kemasan Karung Pupuk NPK   Kebo Mas.

Bahwa sekira Pukul 11.00 Wib ketika saksi JULIADI Als YOYO masih melakukan aktifitas pemindahan pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas datang  beberapa orang anggota Polisi dari Subdit IV Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi YOGI PRIADI, SH dan saksi DONY IRIANTO, SH  satu hari sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar yang di syaratkan undang-undang  di gudang pupuk yang beralamat  di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, selanjutnya anggota Polisi dari Subdit IV tersebut langsung menghentikan kegiatan pemindahan  pupuk  NPK Pinang Mas ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas yang dilakukan oleh saksi JULIADI Als YOYO, saat di introgasi saksi JULIADI Als YOYO mengakui gudang pupuk dan pupuk yang ada dalam gudang tersebut adalah milik Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN dan saksi JULIADI Als YOYO  diperintah oleh Terdakwa  untuk melakukan aktifitas pemindahan isi pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung  pupuk NPK Kebo Mas, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan mengamankan barang bukti antara lain 18 (delapan belas) buah karung pupuk KEBO MAS NPK kemasan yang telah terbuka, 3 (tiga) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbungkus, 184 (seratus delapan puluh empat) buah karung pupuk KEBO MAS kemasan terbungkus, 1 (satu) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbuka, 5 (lima) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbungkus, 2 (dua) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbuka, 2 (dua) buah karung pupuk SUPER PHOSFAT kemasan terbungkus, 72 (tujuh puluh dua) karung berisi pupuk kemasan terbuka, 3 (tiga) buah karung kosong belum digunakan, 4 (empat) buah ember kosong, 2 (dua) buah sekop plastic untuk pupuk, 1 (satu) unit molen Mixer beton, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit mesin jahit, 1 (satu) gulungan benang dan 1 (satu) gulungan kabel.

Bahwa benar berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap  Pupuk dengan hasil  sebagai berikut :

  • Pupuk NPK KEBO MAS 15-15-15 tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut :
      • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil kadar N = 3,53%, P2O5=7,15%, K2O= 2,33?n Kadar air = 6,54%,
      • Kadar N, P2O5 dan Kadar K2O tidak sesuai, jauh dibawah batas toleransi klaim N =15%, P2O5 = 15?n K2O =15%, serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk NPK KEBO MAS 12-6-22, pada kadar K2O= 11,32% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut :
      • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar N=12,70%, P2O5=8,78?n K2O= 11,32?n Kadar air = 5,49%.
      • Kadar Kadar K2O tidak sesuai, jauh dibawah batas toleransi klaim K2O = 22%, serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk NPK KEBO MAS 13-6-27+4 Mg +0,65 B, pada kadar N=2,99%, K2O = 2,39% MgO= 1,90%, B= 0,01% Kadar air = 6,09% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut:
  • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar N=2,99%%, P2O5=6,76%, K2O= 2,39%, MgO= 1,90%, B= 0,01?n Kadar air = 6,09%,
  • Kadar N, K2O, MgO, B tidak sesuai dengan klaim N = 13%, K2O = 27%, MgO = 4%, B = 0,65 % serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012.
  • Pupuk KCl MEROKE MOP pada kadar K2O = 28,8% Kadar air = 7,00% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut:
  • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar K2O= 28,8%, dan Kadar air = 7,00%.
  • Kadar K2O tidak sesuai dengan klaim K2O = 60% serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 2805:2005
  • Pupuk PUPUK PINANG MAS, kadar N=14,34%, P2O5= 0,22%, K2O= 0,80?n kadar air = 3,62% tidak sesuai dengan spesifikasi syarat mutu jumlah kadar N, P2O5, K2O minimal 30 % yang ditetapkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk PUPUK HX AS, Kadar N= 4,45%, S = 6,65% Kadar air = 5,93%, tidak sesuai. dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan Kadar N tidak sesuai dengan klaim N = 21?n S = 24% serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 1760:2005
  • Pupuk PUPUK NKCL pada kadar N=0,83%, K2O= 0,90% tidak sesuai, jauh dibawah klaim N = 10%, dan K2O = 20%
  • Dari Gambar kemasan pupuk yang diperlihatkan, tidak sesuai Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat mengelabui konsumen terhadap komposisi yang tidak pasti sedangkan BSN sudah mensyaratkan toleransi masing-masing unsur hara dari formula pupuk yang didaftarkan (Pasal 32 ayat (2) PERMENTAN RI nomor: 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik) sehingga formula yang dijelaskan pada label dan juga kandungan  hara pupuknya harus sesuai yang didaftarkan.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ----------------Atau

Kedua

 

---Bahwa Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN  pada hari Selasa tanggal 30 Januari  tahun 2024  sekira pukul 11.00 WIb  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di gudang pupuk milik  Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut”.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa   dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN  mendatangi saksi JULIADI Als YOYO yang tinggal di belakang rumah terdakwa dan memerintahkan saksi JULIADI Als YOYO    untuk membuka kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dan dipindahkan  ke dalam kemasan karung pupuk  NPK Kebo Mas, setelah mendapat perintah dari Terdakwa lalu saksi JULIADI Als YOYO pergi  ke gudang penyimpanan pupuk yang letaknya berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, sesampai di gudang tersebut lalu saksi JULIADI Als YOYO mulai  memindahkan isi Pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk  NPK Kebo Mas yang sudah tersedia di dalam gudang di rumah Terdakwa dengan cara saksi JULIADI Als YOYO menarik karung  kemasan NPK Pinang Mas dan membuka kemasan jahitan karung tersebut selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO membaringkan karung yang berisi pupuk NPK Pinang Mas  dan mempertemukan ujung kemasan karung pupuk NPK Pinang Mas dengan karung pupuk  NPK Kebo Mas  selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO  memindahkan isi dari  karung pupuk Pinang Mas ke dalam isi karung NPK Kebo Mas dan setelah  isi pupuk sudah di pindahkan lalu saksi JULIADI Als YOYO mendirikan kembali karung yang sudah terisi,  selanjutnya saksi JULIADI Als YOYO mengambil kembali kemasan karung yang berisi pupuk  NPK Pinang Mas yang lain dan memindahkannya kedalam kemasan Karung Pupuk NPK   Kebo Mas.

Bahwa sekira Pukul 11.00 Wib ketika saksi JULIADI Als YOYO masih melakukan aktifitas pemindahan pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung pupuk NPK Kebo Mas datang  beberapa orang anggota Polisi dari Subdit IV Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi YOGI PRIADI, SH dan saksi DONY IRIANTO, SH  satu hari sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai standar yang di syaratkan undang-undang  di gudang pupuk yang beralamat  di Jalan Sekolah RT.007 RW. 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, selanjutnya anggota Polisi dari Subdit IV tersebut langsung menghentikan kegiatan pemindahan  pupuk  NPK Pinang Mas ke dalam kemasan karung pupuk NPK Kebo Mas yang dilakukan oleh saksi JULIADI Als YOYO, saat di introgasi saksi JULIADI Als YOYO mengakui gudang pupuk dan pupuk yang ada dalam gudang tersebut adalah milik Terdakwa SALAMUN Bin ISNEN dan saksi JULIADI Als YOYO  diperintah oleh Terdakwa  untuk melakukan aktifitas pemindahan isi pupuk NPK Pinang Mas kedalam karung  pupuk NPK Kebo Mas, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan mengamankan barang bukti antara lain 18 (delapan belas) buah karung pupuk KEBO MAS NPK kemasan yang telah terbuka, 3 (tiga) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbungkus, 184 (seratus delapan puluh empat) buah karung pupuk KEBO MAS kemasan terbungkus, 1 (satu) buah karung pupuk PINANG MAS kemasan terbuka, 5 (lima) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbungkus, 2 (dua) buah karung pupuk KCL MEROKE MOP kemasan terbuka, 2 (dua) buah karung pupuk SUPER PHOSFAT kemasan terbungkus, 72 (tujuh puluh dua) karung berisi pupuk kemasan terbuka, 3 (tiga) buah karung kosong belum digunakan, 4 (empat) buah ember kosong, 2 (dua) buah sekop plastic untuk pupuk, 1 (satu) unit molen Mixer beton, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) unit mesin jahit, 1 (satu) gulungan benang dan 1 (satu) gulungan kabel.

Bahwa benar berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap  Pupuk dengan hasils  sebagai berikut :

  • Pupuk NPK KEBO MAS 15-15-15 tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut :
      • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil kadar N = 3,53%, P2O5=7,15%, K2O= 2,33?n Kadar air = 6,54%,
      • Kadar N, P2O5 dan Kadar K2O tidak sesuai, jauh dibawah batas toleransi klaim N =15%, P2O5 = 15?n K2O =15%, serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk NPK KEBO MAS 12-6-22, pada kadar K2O= 11,32% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut :
      • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar N=12,70%, P2O5=8,78?n K2O= 11,32?n Kadar air = 5,49%.
      • Kadar Kadar K2O tidak sesuai, jauh dibawah batas toleransi klaim K2O = 22%, serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk NPK KEBO MAS 13-6-27+4 Mg +0,65 B, pada kadar N=2,99%, K2O = 2,39% MgO= 1,90%, B= 0,01% Kadar air = 6,09% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut:
  • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar N=2,99%%, P2O5=6,76%, K2O= 2,39%, MgO= 1,90%, B= 0,01?n Kadar air = 6,09%,
  • Kadar N, K2O, MgO, B tidak sesuai dengan klaim N = 13%, K2O = 27%, MgO = 4%, B = 0,65 % serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 02:2803:2012.
  • Pupuk KCl MEROKE MOP pada kadar K2O = 28,8% Kadar air = 7,00% tidak sesuai dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan sebagai berikut:
  • Dari hasil pengujian pupuk di laboratorium BPSI Tanah dan Pupuk, diperoleh hasil Kadar K2O= 28,8%, dan Kadar air = 7,00%.
  • Kadar K2O tidak sesuai dengan klaim K2O = 60% serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 2805:2005
  • Pupuk PUPUK PINANG MAS, kadar N=14,34%, P2O5= 0,22%, K2O= 0,80?n kadar air = 3,62% tidak sesuai dengan spesifikasi syarat mutu jumlah kadar N, P2O5, K2O minimal 30 % yang ditetapkan SNI 02:2803:2012
  • Pupuk PUPUK HX AS, Kadar N= 4,45%, S = 6,65% Kadar air = 5,93%, tidak sesuai. dengan Komposisi yang dicantumkan didalam label/Kemasanya dikarenakan Kadar N tidak sesuai dengan klaim N = 21?n S = 24% serta kadar air tidak sesuai yang dipersyaratkan SNI 1760:2005
  • Pupuk PUPUK NKCL pada kadar N=0,83%, K2O= 0,90% tidak sesuai, jauh dibawah klaim N = 10%, dan K2O = 20%
  • Dari Gambar kemasan pupuk yang diperlihatkan, tidak sesuai Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat mengelabui konsumen terhadap komposisi yang tidak pasti sedangkan BSN sudah mensyaratkan toleransi masing-masing unsur hara dari formula pupuk yang didaftarkan (Pasal 32 ayat (2) PERMENTAN RI nomor: 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik) sehingga formula yang dijelaskan pada label dan juga kandungan  hara pupuknya harus sesuai yang didaftarkan.

 

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya