Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Meletakkan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat I,II,III .
B. DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal jual beli Voucher XL/AXIS atau PERDANA XL AXIS mulai tanggal 2 maret s/d 3 April sebagai disebutkan dalam point 4 dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan para TERGUGAT I,II,III telah wanprestasi ( ingkar janji ) karena melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai dengan yangdijanjikan atau tidak sebagaimana mestinya sebagaimana yang disengketakan dalam perkara quo;
- Menghukum para Tergugat I,II,III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggungrenteng yang perinciannya adalah sebagai berikut :
a) Kerugian Materil
yaitu berupa uang yang telah disetor kepada para Tergugat dan atau Tergugat I,II,III melalui Tergugat III yaitu;
a) Bulan Maret tahun 2024
1) Tanggal : 2 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 63.630.000
Yang terdiri dari : 1860 voucher XL
300 PERDANA : 150 PERDANA XL
159 PERDANA AXIS
2) Tanggal : 8 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 31.455.000
Yang terdiri dari : voucher AXIS= 3000 pcs
Voucher XL= 3000 pcs
Kartu PERDANA AXIS=50 pcs
3) Tanggal : 9 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 42.600.000
Yang terdiri dari : 2700 voucher AXIS
4) Tanggal : 14 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 1.950.000
Yang terdiri dari : 150 XL pcs
5) Tanggal : 18 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp 24.150.000
Yang terdiri dari : voucher AXIS 1500 pcs
Voucher XL150 pcs
PERDANA AXIS50 pcs
6) Tanggal : 25 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 31.260.000
Yang terdiri dari : voucher AXIS 1800 pcs
Voucher XL300 pcs
PERDANA XL50 pcs
7) Tanggal : 26 Maret dibayar kepada TergugatT III sebesar Rp. 1.675.000
Yang terdiri dari : PERDANA XL 100 pcs
8) Tanggal : 27 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar Rp. 3.900.000
Yang terdiri dari : PERDANA XL 300 pcs
b)Bulan April Tahun 2024
9) Tanggal : 2 April dibayarkan kepada Tergugat III sebesar Rp. 12.600.000
Yang terdiri dari : PERDANA XL 450 pcs
10) Tanggal : 3 April dibayarkan kepada Tergugat III sebesar Rp. 96.150.000
Yang terdiri dari : 7200 Voucher AXIS
Jadi Total kerugian materiil yang harus dibayar oleh para Tergugat I,II,III secara tanggungrenteng adalah sebesar Rp. 230.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) secara Tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan dilaksanakan;
b)Kerugian immateriil
Bahwa olehkarena akibat perbuatan para Tergugat I,II,III tersebut telah mengganggu Pikiran dan kosentrasi bekerja Penggugat karena selalu dirorong pelanggan/pembeli sehingga pekerjaan terbengkalai dan kurang tidur, disamping itu Penggugat merasa malu seolah-olah dikira sebagai Penipu dengan para pelanggan /pembeli, maka para Tergugat I,II,III sewajarnya dihukum juga harus bertanggunjawab untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.,500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total seluruhnya kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayar oleh para Tergugat I,II,III secara tanggungrenteng adalah sebesar Rp. 230.000.000 + Rp. 500.000.000 = Rp 730.000.000 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ), secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan inkrach ( berkekuatan hukum tetap ).
- Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar bunga untuk setiap tahunnya sebesar Rp 23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo ;
- Menghukum para Tergugat I,II,III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat ( Uit voorbaar bij voorrad );
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c//q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
|