Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan undang – undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan perbuatan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp48.024.331,20 (empat puluh delapan juta dua puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah dua puluh sen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) perhari bila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |