Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang dimohonkan oleh Pelawan/Termohon eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi yang baik dan benar;
- Menyatakan terhadap syarat dan ketentuan umum Pemberian Fasilitaf Kredit yang ditandatangani oleh Pelawan/Termohon Eksekusi dengan PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang, adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan terhadap objek rumah tinggal dengan perincian 2(dua) Unit Ruko dengan Luas 2 = 8 M X 10 M dan dengan Luas Lahan Keseluruhan 245 M2, bukan merupakan objek jaminan lelang;
- Menyatakan bahwa atas penerbitan surat Nomor : S – 278/PNM-BKB/XII/2021 tanggal 17 desember 2021 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan SHM Nomor : 455 atas nama LENI, yang telah terjadi proses Balik Nama atas SHM Nomor : 455 tersebut, dari atas nama LENI (Pelawan/Termohon Eksekusi) ke atas nama RINA EFFENDI dari kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang ( Terlawan/Pemohon Eksekusi) yang diterbitkan oleh PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan penundaan pemohon eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi sampai mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari timbulnya masalah baru;
- Menghukum untuk segala kerugian yang timbul akibat proses lelang yang merugikan Pelawan/Termohon Eksekusi, menjadi tanggung jawab PT. PNM (Penanaman Modal Madani) Pangkalpinang;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya, banding atau kasasi dari Terlawan/Pemohon Eksekusi (uitvoorbaer bij voorrad);
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perlawanan ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang memeriksa dan mengadili perlawanan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |