Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Pgp UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 1.NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO
2.INDRA Bin ABDULLAH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3242 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO[Penahanan]
2INDRA Bin ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa I NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di daerah seputaran Jembatan 12 dan Rumah Sakit Baktiwara Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman”.-------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I untuk menawarkan dan mengajak bekerja mengambil dan mengantar narkotika jenis shabu dari Pablo (DPO), Terdakwa II menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I menyetujui tawaran tersebut lalu para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju daerah Jembatan 12 Pangkalpinang, tepatnya di taman Dealova. Sesampainya diseputaran jalan jembatan 12, Terdakwa I turun dan menunggu dipinggir jalan sementara Terdakwa II pergi menuju Rumah Sakit Baktiwara Pangkalpinang, kurang lebih 15 menit kemudian Terdakwa II kembali dan mengajak Terdakwa I naik sepeda motor dan menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Fatmawati I Kampak Rt.006 Rw.002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa I sekira pukul 23.40 Wib, para terdakwa masuk menuju ruang tamu dan Terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri, lalu Terdakwa II mengambil timbangan digital dan plastik strip ukuran kecil, yang diambilnya dari dalam lemari dirumah Terdakwa I, kemudian para terdakwa mulai membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket plastik strip dengan berbagai ukuran dan berat, kemudian setelah selesai, para terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I mengambil 10 (sepuluh) paket kecil yang disimpan untuk diantarkan atau dilempar di suatu tempat seputaran Pangkalpinang, namun pada saat itu Terdakwa I mengambil sebanyak 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu yang telah terbungkus tersebut, dengan maksud 1 (satu) paket lebihnya untuk Terdakwa I gunakan sendiri tanpa sepengetahuan Terdakwa II.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor langsung pergi melemparkan/mengantarkan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu di seputaran Kacang Pedang dan Tua Tunu. Sekira pukul 05.30 Wib, Terdakwa kembali lagi kerumah Terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tetap Terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri tanpa sepengetahuan Terdakwa II dan pada saat Terdakwa sampai dirumah dan masuk kerumah Terdakwa melihat Terdakwa II sedang tidur di ruang tamu. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa II bangun dan mengajak Terdakwa untuk melemparkan/mengantarkan narkotika jenis shabu kembali, lagi narkotika jenis shabu yang masih tersisa, yaitu 22 (dua puluh dua) paket plastik strip. Lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor sementara Terdakwa II berada di belakang, lalu para terdakwa pergi menuju daerah Kacang Pedang, Bukit Merapin dan Tua tunu. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib para terdakwa selesai melemparkan/mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut dan sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I diajak Terdakwa II menuju ke arah Kel. Bukit Merapin, sesampainya di Jalan Melanggir Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang, Terdakwa II turun dan berjalan kaki menuju ke dalam gang sedangkan Terdakwa I menunggu di sepeda motor. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat Terdakwa I sedang menunggu Terdakwa II datang beberapa orang anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa I. Lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan yang  disaksikan oleh Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kiri Terdakwa I yang diakui didapat dari Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dibawa untuk mencari keberadaan Terdakwa II, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, ditangkaplah Terdakwa II di depan teras rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Fatmawati I Kampak Rt.006 Rw.002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 089643465959, nomor Imei 1 861280059110490 dan nomor Imei 2 861280059110482, 1 (satu) ball plastik strip dan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah. Selanjutnya para terdakwa beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Bangka Belitung untuk pemeriksaan  lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0244 tertanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) Bungkus kecil plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO, Positif mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0164 terhadap 1 (satu) Bungkus kecil plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO dengan berat netto sebelum uji laboratoris 0,18 gram (nol koma delapan belas gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  0,13 gram (nol koma tiga belas gram).

----Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I. --------------

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa Terdakwa I NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II INDRA Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 dan 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Melanggir Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Pangkalpinang dan di Jalan Fatmawati I Kampak Rt.006 Rw.002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” ---------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa I diajak Terdakwa II menuju ke arah Kel. Bukit Merapin dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di Jalan Melanggir Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang, Terdakwa II turun dan berjalan kaki menuju ke dalam gang sedangkan Terdakwa I menunggu di sepeda motor. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib pada saat Terdakwa I sedang menunggu Terdakwa II datang beberapa orang anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa I. Lalu dilakukan interogasi dan penggeledahan yang  disaksikan oleh Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kiri Terdakwa I yang diakui didapat dari Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dibawa untuk mencari keberadaan Terdakwa II, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, ditangkaplah Terdakwa II di depan teras rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Fatmawati I Kampak Rt.006 Rw.002 Kel. Jerambah Gantung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket scale, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor 089643465959, nomor Imei 1 861280059110490 dan nomor Imei 2 861280059110482, 1 (satu) ball plastik strip dan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah. Selanjutnya para terdakwa beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkba Polda Kep. Bangka Belitung untuk pemeriksaan  lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0244 tertanggal 21 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) Bungkus kecil plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO, Positif mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0164 terhadap 1 (satu) Bungkus kecil plastik klip bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu milik NOVAL FALLIANDO Als NOVAL Bin NOPRIYANTO dengan berat netto sebelum uji laboratoris 0,18 gram (nol koma delapan belas gram) dan total berat netto setelah uji laboratoris  0,13 gram (nol koma tiga belas gram).

------Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ----------------

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya