Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. OKTO ROZA CIPUTRA Alias HUSEN Bin ROZANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1454/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTO ROZA CIPUTRA Alias HUSEN Bin ROZANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 03.00 wib dan pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 03.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani yang mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol BN 6273 AB, Nomor Rangka: MH1JM0111MK480425, Nomor Mesin: JM01E1479183 berhenti di depan sebuah rumah yang tidak dikenal, lalu Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani berjalan ke arah belakang rumah, kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani mengambil 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani di daerah Temberan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menjual 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP tersebut kepada orang tidak dikenal seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.  

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani kembali mendatangi rumah tidak dikenal tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol BN 6273 AB, Nomor Rangka: MH1JM0111MK480425, Nomor Mesin: JM01E1479183,  Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, lalu Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani berjalan ke arah belakang rumah, kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani mengambil 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP dan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP dan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani di daerah Temberan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menjual 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP kepada Saksi Ibrohim Als Iip Bin Syahroni seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 07.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Saksi Go Fin Ke Als Gofin dan Saksi Euw Sui Nie Als Nini baru mengetahui apabila 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP, 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP dan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting yang diletakkan dibelakang rumahnya telah hilang. Akibat kehilangan tersebut, Saksi Go Fin Ke Als Gofin dan Saksi Euw Sui Nie Als Nini mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah).   

-------- Perbuatan Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.    ------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 03.00 wib dan pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 03.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani yang mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol BN 6273 AB, Nomor Rangka: MH1JM0111MK480425, Nomor Mesin: JM01E1479183 berhenti di depan sebuah rumah yang tidak dikenal, lalu Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani berjalan ke arah belakang rumah, kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani mengambil 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani di daerah Temberan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menjual 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 5 HP tersebut kepada orang tidak dikenal seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. 

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani kembali mendatangi rumah tidak dikenal tersebut dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol BN 6273 AB, Nomor Rangka: MH1JM0111MK480425, Nomor Mesin: JM01E1479183,  Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, lalu Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani berjalan ke arah belakang rumah, kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani mengambil 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP dan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting dengan cara mengangkat 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP dan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani, lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani di daerah Temberan Kota Pangkalpinang. Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menjual 1 (Satu) unit mesin tempel perahu merek Tohatsu 3.5 HP kepada Saksi Ibrohim Als Iip Bin Syahroni seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.30 wib, bertempat di Perumahan Damai Lestari VI Blok K Nomor 15 RT.002/RW.001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang dan ditemukan sebuah karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting yang disimpan di belakang rumah Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani, yang mana karung yang berisi 13 (Tiga belas) buah perangkap kepiting tersebut merupakan milik Saksi Go Fin Ke Als Gofin dan Saksi Euw Sui Nie Als Nini yang hilang dari rumahnya.     

-------- Perbuatan Terdakwa Okto Roza Ciputra Als Husen Bin Rozani sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP.   ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya