Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. NG DJUN SIN als ASIN anak dari NG SE HYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2917/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NG DJUN SIN als ASIN anak dari NG SE HYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NG DJUN SIN als ASIN Bin NG SE HYAN pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Mitro Rt.008 Rw.001 Kel. Gabek Dua Kec. Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan (perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak atau rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan) terhadap orang” perbuatan mana di lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 16.20 wib ketika Saksi Korban Wan Wan sedang berdoa di dalam rumah dan mendengar suara music dari arah rumah Terdakwa yang membuat Saksi Korban Wan Wan emosi lalu mendatangi rumah Terdakwa dan menginjak lantai teras rumahnya dengan kaki sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan kaki sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pada saat itu Terdakwa sedang menyapu selokan di samping rumah dan istri Terdakwa yang duduk di kursi roda sedang berada didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mitro Rt.008 Rw.001 Kel. Gabek Dua Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, Terdakwa yang melihat Saksi Korban Wan Wan mendatangi rumahnya dengan membawa batu seperti hendak menyerang istri Terdakwa yang kemudian ditanyakan “mau apa kamu” oleh Terdakwa lalu Saksi Korban Wan Wan terlihat seperti hendak melepar batu yang dipegang Saksi Korban Wan Wan sehingga Terdakwa langsung memukul kearah kepala bagian kanan Saksi Korban Wan Wan  berulang kali menggunakan gagang sapu lidi berbahan kayu hingga patah yang menyebabkan kepala bagian kanan Saksi Korban Wan Wan berdarah dan merasa pusing hingga terbaring diatas tanah  kemudian bangun mengambil kembali batu yang terjatuh lalu Saksi Korban Wan Wan berjalan kembali kerumah dan mengambil handphone, Terdakwa yang merasa takut Saksi Korban Wan Wan datang kembali membawa senjata tajam dan menyerang balik kemudian mengambil sekop yang berada di samping rumah Terdakwa lalu kembali memukul kepala bagian kanan Saksi Korban Wan Wan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Saksi Korban Wan Wan mencari pertolongan dengan mendatangi rumah keluarga Saksi Korban Wan Wan yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian kemudian Saksi Athu yang melihat saksi Wan Wan mengalami luka di bagiam kepala dan mengeluarkan darah langsung mengantar Saksi Korban Wan Wan ke rumah sakit menggunakan motor dibantu dengan Sdr. Avent yang menahan Saksi Korban Wan Wan dari belakang agar tidak terjatuh, setelah selesai diobati Saksi Korban Wan Wan kembali kerumah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor : 043/MR-VIS/VII/2024, tanggal 14 Juli 2024 atas nama WAN WAN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. Ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Aji Sukmo Wicaksono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Terdapat luka robek pada bagian kepala atas dengan ukuran 20cm x 3cm x 2cm, pendarahan aktif minimal, dasar tulang tengkorak
  • Terdapat luka robek pada bagian kepala atas dengan ukuran 10cm x 2cm x 1,5cm, pendarahan aktif minimal, dasar tulang kepala

 

--------Perbuatan Terdakwa NG DJUN SIN als ASIN Bin NG SE HYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan

Pihak Dipublikasikan Ya