Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp 1.Vita
2.Lina Kristina
PT Duta Putra Lexindo (Bolesa) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vita
2Lina Kristina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTOVita
2HERIYANTOLina Kristina
Tergugat
NoNama
1PT Duta Putra Lexindo (Bolesa)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara hukum berubah menjadi PKWTT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama proses PHK dari tanggal 3 Desember 2023 s/d adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diperkirakan sebesar (24 hari x 6 bulan) x Rp 125.000 = Rp. 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah ) perorang, dengan total sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada PENGGUGAT sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saudara Vita
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak 26 Mei 2020 sampai dengan 2 Desember 2023.
  • Upah harian perhari Rp. 125.000,-
  • Hari kerja perbulan 24 hari kerja
  • Uang pesangon : 3 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
  • Uang penghargaan masa kerja : 2 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Total uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja :            

Rp. 9.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

  1. Saudara Lina Kristina
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan terhitung sejak 26 Mei 2020 sampai dengan 2 Desember 2023.
  • Upah harian perhari Rp. 125.000,-
  • Hari kerja perbulan 24 hari kerja
  • Uang pesangon : 3 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
  • Uang penghargaan masa kerja : 2 x 24 x Rp. 125.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
  • Total uang pesangon ditambah dengan uang penghargaan masa kerja :           

Rp. 9.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak