Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Lusia Mentari Alias Tari Binti Basarudin pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. KH. Abdul Hamid No. 224 RT. 002 RW. 001 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan mana Terdakwa Lusia Mentari Alias Tari Binti Basarudin lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
--------Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB ketika saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy datang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. KH. Abdul Hamid No. 224 RT. 002 RW. 001 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan membawa emas dan meminta Terdakwa untuk menjualkan emas tersebut, pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy Bin Bakar Bacok darimana asal usul emas tersebut yang kemudian saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy Bin Bakar Bacok mengatakan bahwa emas tersebut adalah hasil pencurian, namun saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy tidak mengatakan dimana melakukan pencurian emas tersebut akan tetapi Terdakwa masih tetap membantu menjual emas-emas tersebut walaupun sudah mengetahui bahwa emas itu adalah hasil pencurian dikarenakan Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang akan didapat dari hasil penjualan emas tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mencari pembeli emas melalui media sosial Marketplace di Facebook. Terdakwa menemukan forum pembeli emas yang mana forum tersebut diposting oleh saksi Andry Pratama, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Andry Pratama dengan nomor yang tertera pada forum marketplace tersebut. Sehingga Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB di depan Apotik K-24 Jl. Kampung Melayu Kel. Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang Terdakwa dan saksi Andry Pratama bertemu untuk berjual beli emas berupa 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah Emas Logam mulia merk FINE GOLD dengan harga Rp. 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa beralasan bahwa emas tersebut adalah emas milik mertua Terdakwa dengan hasil penjualan pertama emas tersebut sebesar Rp.5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikan kepada saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy hanya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa sisihkan tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy, dan Terdakwa juga tidak memberitahu bahwa Terdakwa mendapat komisi dari saksi Andry Pratama sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima keuntungan dari penjualan emas tersebut sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada keesokan harinya Saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy datang dengan membawa emas dan meminta tolong untuk menjualkan emas kembali kepada Terdakwa pada hari Rabu pada tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menjualkan emas berupa (dua) buah gelang emas dan 1 (satu) buah cincin kepada saksi Andry Pratama sekitar pukul 14.00 WIB di depan TK AL-AZHAR Jl. Fatmawati Kel. Tuatunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang dengan hasil penjualan kedua emas tersebut sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) tetapi Terdakwa hanya menyetorkan uang hasil penjualan emas tersebut kepada saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa menerima komisi dari saksi Andry Pratama sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis pada tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 07.15 WIB Saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy datang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. KH. Abdul Hamid No. 224 RT. 002 RW. 001 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan meminta menjualkan kembali emas untuk yang ketiga kalinya berupa 3 (tiga) buah gelang emas putih, 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) buah cincin emas putih, 2 (dua) buah Emas Logam mulia merk FINE GOLD dan sepasang anting emas kepada Saksi Andry Pratama dan sekitar pukul 09.00 WIB di depan Kampus Pertiba Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang tersebut dengan harga Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa hanya menyetorkan kepada saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa sisihkan untuk Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy dan Terdakwa juga menerima uang komisi dari saksi Andry Pratama sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima keuntungan dengan total sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), kemudian pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy datang menemui Terdakwa dengan membawa emas dan meminta tolong untuk keempat kalinya kepada Terdakwa untuk menjualkan emas berupa 1 (satu) buah cincin dan 1 (satu) buah cincin emas putih kepada Saksi Andry Pratama pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 di depan SMK N 2 Pangkalpinang Kel. Kejaksaan Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang tersebut dengan harga penjualan Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang mana Terdakwa berikan kepada saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy hanya sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sisa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Terdakwa sisihkan lagi tanpa sepengetahuan Saksi Muhammad Jum’adi Alias Toloy, dan Terdakwa juga masih menerima uang komisi dari saksi Andry Pratama sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keuntungan yang Terdakwa terima sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dengan demikian seluruh keuntungan yang Terdakwa terima dari hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp. 18.900.000 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli berbagai macam perhiasan emas dengan total Rp. 6.995.000 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), membeli peralatan sekolah 2 (dua) orang anak Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), untuk uang belanja sehari-hari 3 (tiga) orang anak Terdakwa sekira Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), membeli mainan anak-anak Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), memberi 20 (dua puluh) orang fakir miskin sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang dengan total Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), membayar uang tunggakan sekolah sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian memberi keluarga Terdakwa yang berada di Batam sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan keluarga Terdakwa yang berada di Sungailiat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu sisa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) belum Terdakwa gunakan dan Terdakwa simpan, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.----------------------------
--------Perbuatan Terdakwa Lusia Mentari Alias Tari Binti sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 Ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |