Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pgp USMAN SALEH 1.Chairul Rasyid
2.Ramsi Bin Chairul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumondang Simangunsong, SH, MHUSMAN SALEH
Tergugat
NoNama
1Chairul Rasyid
2Ramsi Bin Chairul
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 395.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Pengembalian uang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat,sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat  atas dasar Surat Kesepakatan yang belum pernah dibayar Para Tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  5. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Para Tergugat yaitu :
    Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gang Raudah, Gandaria, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu :
    Kerugian Materil Rp395.000.000,-
    Kerugian ImmateriilRp 50.000.000,-
    Total KerugianRp   445.000.000,-(Empat ratus empat puluh lima juta rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) perhari setiap Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak