Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/40/III/RES.1.2/2021 tanggal 20 Maret 2021 dari Termohon terkait tindak pidana barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Atau apabila Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |