Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Pgp META HENDAYANI, S.H. SATRIA alias TRIA bin ZAIRUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2441/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1META HENDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA alias TRIA bin ZAIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa Satria alias Tria bin Zairun, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Masjid Jamik RT.001 RW.001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 18.50 WIB, terdakwa menerima telepon dari Ahmad (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor Polisi: DPO/39/VI/2024/Sat Narkoba) melalui Aplikasi Whatsapp dan mengatakan “Ambil Bahan (sabu) untuk di Peta” dan Terdakwa jawab “Okelah”. Kemudian terdakwa langsung berangkat menuju tempat yang sudah dijelaskan. Saat di perjalanan terdakwa menerima pesan whatsapp dari Ahmad (DPO) mengatakan “bahan (sabu) nya tepat di depan patung kepiting” dan Terdakwa jawab “iyalah”, Terdakwa pun menemukan bungkusan Indomie goreng yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, Terdakwa pun mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung menuju rumah yang beralamatkan di Jalan Masjid Jamik RT.001 RW.001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Setelah tiba di rumah Terdakwa, Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pindahkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Khayangan sambil menghitung jumlah Narkotika jenis sabu tersebut, yang berjumlah 9 (sembilan) bungkus, setelah itu Terdakwa langsung menyimpan di bawah Kasur tempat tidur.

 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira 00.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari Ahmad (DPO) yang mengatakan, “Kamu letakkan sabunya disitu ya 1 (satu) paket” sambal mengirimkan foto peta lokasi, Terdakwa pun mengatakan “iyalah” dan langsung mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian Terdakwa pergi meletakkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu ke peta yang dikirimkan oleh Ahmad (DPO) tersebut, dan untuk 2 (dua) paket Narkotika Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa pergi untuk mencari udang kecil untuk umpan pancing, sekira pukul 01.50 WIB Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat tiba di rumah, saksi Yuridian Pratama bin Abdul Lani, saksi Tomi Indra Lesmana bin Makmun dan saksi Febby Purnama Putra bin Cendra Purnama dari Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengamankan diri Terdakwa. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Herpahmi binti M. Taher, selaku Ketua RT, ditemukan barang bukti berupa ditemukan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna Midnight Gray imei1 863235059201648 imei2 863235059201655, dengan nomor simcard 1 083133924556 (sama dengan whatsapp) dan simcard 2 085378523306 serta 2 (dua) potongan kantong kresek berwarna di saku sebelah kiri bagian depan yang mana di dalamnya setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut menggunakan potongan kertas koran. Kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu yang tersimpan di samping rumah Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Khayangan di bawah Kasur Terdakwa yang terdapat Narkotika jenis sabu yang dibungkus 6 (enam) plastik bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan potongan kertas koran yang dilapisi potongan plastik berwarna, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang Terdakwa terima dari Ahmad (DPO) untuk dilempar/diedarkan dengan menerimah upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.06.24.1145 tanggal 29 Juni 2024 yang pada pokoknya telah disimpulkan untuk barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 1,14 gram positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa Satria alias Tria bin Zairun, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Masjid Jamik RT.001 RW.001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira 00.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari Ahmad (DPO) yang mengatakan, “Kamu letakkan sabunya disitu ya 1 (satu) paket” sambal mengirimkan foto peta lokasi, Terdakwa pun mengatakan “iyalah” dan langsung mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian Terdakwa pergi meletakkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu ke peta yang dikirimkan oleh Ahmad (DPO) tersebut, dan untuk 2 (dua) paket Narkotika Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa pergi untuk mencari udang kecil untuk umpan pancing, sekira pukul 01.50 WIB Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat tiba di rumah, saksi Yuridian Pratama bin Abdul Lani, saksi Tomi Indra Lesmana bin Makmun dan saksi Febby Purnama Putra bin Cendra Purnama dari Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengamankan diri Terdakwa. Dalam tindakan Penggeledahan yang didampingi saksi Herpahmi binti M. Taher, selaku Ketua RT, ditemukan barang bukti berupa ditemukan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna Midnight Gray imei1 863235059201648 imei2 863235059201655, dengan nomor simcard 1 083133924556 (sama dengan whatsapp) dan simcard 2 085378523306 serta 2 (dua) potongan kantong kresek berwarna di saku sebelah kiri bagian depan yang mana di dalamnya setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut menggunakan potongan kertas koran. Kemudian Terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu yang tersimpan di samping rumah Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Khayangan di bawah Kasur Terdakwa yang terdapat Narkotika jenis sabu yang dibungkus 6 (enam) plastik bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan potongan kertas koran yang dilapisi potongan plastik berwarna, yang mana barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang Terdakwa terima dari Ahmad (DPO) untuk dilempar/diedarkan dengan menerimah upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa hasil Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang Nomor: R-PP.01.01.8B.06.24.1145 tanggal 29 Juni 2024 yang pada pokoknya telah disimpulkan untuk barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 1,14 gram positif Narkotika benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya