Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Yuli Redha Rosalin
YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin (Alm) JOHAREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1042 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin (Alm) JOHAREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin (Alm) JOHAREN pada hari Rabu tanggal          24 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Tenggiri I Rt.01 Rw.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu  dengan berat Netto keseluruhan seberat 3,59 ( tiga koma lima puluh sembilan ) gram ,Perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

 

------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin ( Alm) JOHAREN dihubungi oleh Sdr. NANDAR Als MAUN (DPO) dengan nomor 0821-8469-1090 untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Gerbang Gapura Rusunawa Pangkalarang . Kemudian terdakwa segera menuju Gerbang Gapura Rusunawa Pangkalarang dan mengambil Narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak rokok Merk LA warna ungu . Setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah , setelah terdakwa sampai dirumah Narkotika jenis shabu  yang dibungkus didalam kotak rokok Merk LA warna ungu langsung  dibuka yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening , lalu Narkotika jenis shabu tersebut ditimbang dengan berat kotor 5,40 ( lima koma empat puluh) gram dan dibagi menjadi 30 (tiga puluh ) paket kecil . Kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa melampar / meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket  diseputaran depan rumah terdakwa di Jl. Tenggiri I Rt.01 Rw.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang , sekira pukul 13.30 Wib sebanyak 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dilempar terdakwa disamping kiri rumah terdakwa , sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 2 (dua) paket di lempar terdakwa didepan rumah terdakwa dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa kembali melempar Narkotika jenis shabu di sebelah kanan rumah terdakwa dan semuanya atas arahan perintah dari Sdr. NANDAR Als MAUN (DPO) , lalu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa melempar Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket di ujung jalan depan rumah terdakwa , sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 1(satu) paket dilempar terdakwa di warung seblak dekat rumah terdakwa , sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 1(satu) paket dilempar terdakwa didepan rumah terdakwa, sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 3 (tiga) paket  Narkotika jenis shabu dilempar terdakwa didepan rumah terdakwa dan semuanya atas perintah dari sdr. NANDAR Als MAUN (DPO). Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 1(satu) paket Narkotika jenis shabu dilempar terdakwa didepan rumah terdakwa , sekira pukul 13.10 sebanyak 2(dua) paket Narkotika jenis shabu dilampar terdakwa disamping kiri rumah terdakwa dan semuanya atas perintah dari Sdr. NANDAR Als MAUN (DPO) . Kemudian Terdakwa menyisihkan Narkotika jenis shabu sebanyak ± 0,14 ( nol koma empat belas) gram untuk dijual sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan oleh Sdr.NANDAR Als MAUN (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menjual Narkotika jenis shabu kepada Sdr. BUJANG (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah)  dengan berat 0,14 ( nol koma empat belas) gram  lalu Narkotika jenis shabu tersebut diserahkan terdakwa kepada sdr. BUJANG (DPO)  di Pesisir sungai Pangkalarang , uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibelikan oleh terdakwa rokok dan minuman kemasan dan sisanya Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) disimpan oleh terdakwa kedalam dompet warna coklat merk Boss milik terdakwa. Keuntungan yang terdakwa terima dari menjadi kurir Narkotika jenis shabu yaitu uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui akun dana dengan nomor 085269421759 apabila terdakwa sudah melempar semua Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa sudah pernah melempar Narkotika jneis shabu sebanyak ± 5(lima) gram sekira bulan Desember 2023 milik Sdr. NANDAR Als MAUN (DPO).  

 

 

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim dari Dit.Polairud  Polda Kep. Bangka Belitung   diantaranya saksi ADE WAHYUNI,saksi AKHIRUDIN dan saksi RISKY MEI NANDY yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tenggiri I Rt.01 Rw.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang , selanjutnya Tim dari Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung mengamankan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang memasang stiker pada dinding kamar terdakwa  dan dilakukan  penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT saksi ANDIAN dan ditemukan 14 (empat belas) paket yang berisi kristal warna putih yang ditemukan didalam lemari dikamar terdakwa ,1(satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna Gold Imei 866763036664338 yang ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, 1(satu) buah alat hisap / bong dan 1(satu) buah pirek kaca ditemukan dibawah meja kamar terdakwa , 1(satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1(satu) dompet warna coklat merk Boss yang berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dibawah kipas angin, 1(satu) buah kartu ATM Bank BNI , 2(dua) buah korek api gas berwarna hijau dan merah. Pada saat diintrograsi oleh   Tim dari Dit.Polairud  Polda Kep. Bangka Belitung   terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0031 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa        14 (empat belas) bungkus Plastik sedang strip bening berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,06 gram, berat wadah 1,47 gram, berat BB Netto 3,59 gram. Berat diuji 0,04 gram dan berat Sisa 3,55 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  BAMBANG SIGIT PRATAMA Bin SAMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Subsidair

------------Bahwa Terdakwa YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin (Alm) JOHAREN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Tenggiri I Rt.01 Rw.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 3,59 ( tiga koma lima puluh sembilan) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim dari Dit.Polairud  Polda Kep. Bangka Belitung   diantaranya saksi ADE WAHYUNI,saksi AKHIRUDIN dan saksi RISKY MEI NANDY yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib langsung menuju rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Tenggiri I Rt.01 Rw.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang , selanjutnya Tim dari Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung mengamankan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang memasang stiker pada dinding kamar terdakwa  dan dilakukan  penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT saksi ANDIAN dan ditemukan 14 (empat belas) paket yang berisi kristal warna putih yang ditemukan didalam lemari dikamar terdakwa ,1(satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna Gold Imei 866763036664338 yang ditemukan diatas tempat tidur terdakwa, 1(satu) buah alat hisap / bong dan 1(satu) buah pirek kaca ditemukan dibawah meja kamar terdakwa , 1(satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1(satu) dompet warna coklat merk Boss yang berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dibawah kipas angin, 1(satu) buah kartu ATM Bank BNI , 2(dua) buah korek api gas berwarna hijau dan merah. Pada saat diintrograsi oleh   Tim dari Dit.Polairud  Polda Kep. Bangka Belitung   terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu. 

 

---------- Bahwa berdasarkan  Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0031 tanggal 29 Januari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa        14 (empat belas) bungkus Plastik sedang strip bening berisikan Kristal warna putih  diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah  5,06 gram, berat wadah 1,47 gram, berat BB Netto 3,59 gram. Berat diuji 0,04 gram dan berat Sisa 3,55 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang  dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa YUTI HARIANTO Als CIBOM Bin (Alm) JOHAREN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya