Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.RITA RIZONA. S.H. 2.Yuli Redha Rosalin |
RISKI ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1889 / SPPAPB / Enz.2 / 08 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair --------- Bahwa Terdakwa RIZKI ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Jl. Patin I RT/RW 001/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram ,Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib , Terdakwa RIZKI ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) dengan nomor 0853-6660-4876 dihubungi oleh Sdr. MAN (DPO) dengan Nomor 0852-3698-62116 untuk menawarkan Terdakwa pekerjaan sebagai kurir Narkotika jenis shabu , selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.MAN untuk mengambil Narkotika jenis shabu diseberang SMKN 4 Pangkalpinang tepatnya digang kecil disamping bengkel , lalu Terdakwa menuju tempat yang dirahkan Sdr. MAN tersebut dan mengambil 1(satu) buah tisu yang didalamnya berisi 1(satu) paket Plastik sedang Narkotika jenis shabu , setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah. Setelah Terdakwa sampai dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Patin I RT/RW 001/001 Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan menyimpan Narkotika jenis shabu didalam lemari kamar dirumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke toko depan POM Bensin Pangkalbalam untuk membeli Palstik strip kecil, setelah selesai membeli plastik strip kecil tersebut atas arahan dari Sdr.MAN Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi Narkotika jenis shabu menjadi 20 (dua puluh) paket 1 prame dengan harga 1(satu) paket Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) , dan 10 (sepuluh) paket 1 mata dengan harga 1(satu) paket Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut tidak menggunakan timbangan tetapi dengan perkiraan saja karena Terdakwa sering membeli Narkotika jenis shabu dan sudah mengetahui perkiraan ukurannya , lalu Terdakwa menghubungi Sdr.MAN dengan mengatakan bahwa 3(tiga) paket ukuran 1 mata untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa menggunakan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu sehingga masih tersisa 9 (sembilan) paket dan 20 (dua puluh) paket 1 prame Narkotika jenis shabu, sekira pukul 17.00 Wib Sdr. MAN mengirimkan pesan whaatshap dan memerintahkan Terdakwa untuk melempar/ meletakkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua ) paket 1 Prame didaerah Pasar Kerabut, lalu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. MAN untuk melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket 1 Prame dan 2 (dua) paket 1 mata didaerah Kerabut dan 1(satu) paket 1 mata digunakan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa kembali melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket 1 Prame dan 5 (lima) paket 1 mata atas perintah Sdr.MAN di daerah Kerabut dan tersisa 1(satu) paket Narkotika jenis shabu untuk dipakai sendiri oleh terdakwa. Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa habis melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu .
------------ Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi M.ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIFKI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu di Jl. Patin I RT/RW 001/001 Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam lalu sekira pukul 17.00 Wib saksi M.ABDUL AZIS dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIFKI mengamankan Terdakwa dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Patin 1 RT/RW 001/001 Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang , selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi MAT ALI dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Plastik strip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam dengan No Imei 352154676393340 ( slot 1) dan 353278396393345 ( slot 2 ) yang ditemukan diatas lantai disamping kasur didalam kamar tidur Terdakwa lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke polda Kep. Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0139 tanggal 22 Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik strip bening kecil berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 0,18 gram, berat wadah 0,11 gram, berat BB Netto 0,07 gram , berat diuji 0,05 gram dan berat Sisa 0,02 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa RIZKI ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair -------------- Bahwa Terdakwa RIZKI ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Patin I RT/RW 001/001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 0,07 ( Nol koma nol tujuh ) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa pada hari senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi M.ABDUL AZIZ dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIFKI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu di Jl. Patin I RT/RW 001/001 Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam lalu sekira pukul 17.00 Wib saksi M.ABDUL AZIS dan saksi MAHERSA JANTRIAN ARIFKI mengamankan Terdakwa dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Patin 1 RT/RW 001/001 Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang , selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi MAT ALI dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Plastik strip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam dengan No Imei 352154676393340 ( slot 1) dan 353278396393345 ( slot 2 ) yang ditemukan diatas lantai disamping kasur didalam kamar tidur Terdakwa lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke polda Kep. Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0139 tanggal 22 Mei 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik strip bening kecil berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 0,18 gram, berat wadah 0,11 gram, berat BB Netto 0,07 gram , berat diuji 0,05 gram dan berat Sisa 0,02 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa RIZKY ANUGRAH Als KIKI Bin DADANG RAHMAT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |