Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Ummi Azizatul Aryfah | CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1549 / SPPAPB / Enz.2 / 07 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan yang beralamat di Jl. KH Abdurahman Siddik Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang dan kemudian dilakukan penggledahan di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Sakura RT: 001 RW: 001 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.------------------ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa sedang berada rumah, SULE (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Ekstasi disuatu tempat dengan terlebih dahulu nantinya akan ada orang yang menghubungi terdakwa dikarenakan melalui telepon. Kemudian sekira pukul 13.53 WIB terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang menyuruh terdakwa untuk pergi ke arah kantor Gubernur, Air Itam dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Gapura ujung perkantoran Gubernur. Sesampainya di Gapura ujung perkantoran Gubernur, terdakwa menghubungi kembali orang tersebut dan orang tersebut menyuruh terdakwa menunggu. Sekira 10 menit terdakwa menunggu, orang tersebut menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa pergi ke arah Tanjung Gunung dan mengatakan jika narkotika jenis Ekstasi sudah di letakan di bawah tiang teras toko kosong tidak jauh dari bengkel motor sebelah kiri. Sesampainya ditoko kosong tersebut, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam dibawah tiang teras toko kosong tersebut dan langsung terdakwa bawa pulang kerumah. Sesampainya dirumah, terdakwa dihubungi SULE diminta agar menghitung jumlah Ekstasi tersebut. terdakwa lalu membuka 1 (satu) buah plastik warna hitam tersebut yang berisi 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk segi empat warna merah muda berlogo Chanel didalam 1 (satu) buah plastik ukuran sedang warna bening dan 2 (dua) plastik strip kosong ukuran sedang. Kemudian terdakwa menghubungi SULE dan mengatakan jika Ekstasi bentuk segi empat warna merah muda berlogo Chanel yang baru terdakwa ambil tersebut berjumlah 50 (lima puluh) butir, dan 19 (sembilan belas) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk segi tiga warna abu-abu berlogo kuda yang terdakwa ambil sebelumnya tanggal 13 Maret 2024 di samping bengkel Semabung. Kemudian SULE menyuruh terdakwa untuk menyimpannya dan menunggu perintah dari sdr SULE. Setiap malam harinya diatas jam 23.00 WIB sdr SULE selalu menghubungi terdakwa untuk melempar atau meletakan narkotika jenis Ekstasi dibeberapa tempat. Dari malam tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024 terdakwa sudah melempar atau meletakan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir bentuk segi empat warna merah muda berlogo chanel dan 6 (enam) butir Ekstasi bentuk segi tiga warna abu-abu berlogo kuda. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di counter handphone untuk membeli pulsa token listrik di Jl. KH Abdurahman Siddik Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mengamankan dan mengintrogasi terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak anggota Polisi tersebut pergi kerumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Sakura RT: 001 RW: 001 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang. Sesampainya dirumah nenek terdakwa tidak lama kemudian datang saksi SRINANUSIAH (Ketua RT) untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat didalam rumah terdakwa langsung menunjukan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya berisi, 1 (satu) paket plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk segi empat warna merah muda berlogo chanel, 1 (satu) paket plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 12 (dua belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berserta serbuk bentuk segi tiga warna abu-abu berlogo kuda, 1 (satu) buah plastik ukuran sedang warna bening, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya warna merah yang terdakwa simpan di atas dek dalam kamar rumah nenek terdakwa, sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru ditemukan di kantong celana yang sedang terdakwa gunakan.Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika dari SULE dan melemparkan/meletakkannya ditempat yang ditentukan oleh SULE dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10.000/butir narkotika jenis Ekstasi yang ditransfer oleh SULE ke nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 081959880931 a.n CHANDRA PERMANA. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0099 tertanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir ekstasi bentuk segiempat merah muda berlogo chanel atas nama CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm), POSITIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0102 terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir ekstasi bentuk segiempat merah muda berlogo chanel dengan berat netto sebelum uji laboratoris 13,31 gram (tiga belas koma tiga puluh satu gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 12,36 gram (dua belas koma tiga puluh enam gram). Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0100 tertanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna abu-abu berlogo kuda atas nama CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm), NEGATIF mengandung MDMA. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0103 terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna abu-abu berlogo kuda dengan berat netto sebelum uji laboratoris 3,57 gram (tiga koma tiga lima puluh tujuh gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 2,98 gram (dua koma sembilan puluh delapan gram).
----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------Bahwa terdakwa CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Sakura RT: 001 RW: 001 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” ------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul pukul 00.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di counter handphone untuk membeli pulsa token listrik di Jl. KH Abdurahman Siddik Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mengamankan dan mengintrogasi terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak anggota Polisi tersebut pergi kerumah nenek terdakwa yang beralamat di Jl. Sakura RT: 001 RW: 001 Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota. Pangkalpinang. Sesampainya dirumah nenek terdakwa tidak lama kemudian datang saksi SRINANUSIAH (Ketua RT) untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat didalam rumah terdakwa langsung menunjukan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya berisi, 1 (satu) paket plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir Narkotika jenis Ekstasi bentuk segi empat warna merah muda berlogo chanel, 1 (satu) paket plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 12 (dua belas) butir Narkotika jenis Ekstasi berserta serbuk bentuk segi tiga warna abu-abu berlogo kuda, 1 (satu) buah plastik ukuran sedang warna bening, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Surya warna merah yang terdakwa simpan di atas dek dalam kamar rumah nenek terdakwa, sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru ditemukan di kantong celana yang sedang terdakwa gunakan.Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika dari SULE dan melemparkan/meletakkannya ditempat yang ditentukan oleh SULE dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10.000/butir narkotika jenis Ekstasi yang ditransfer oleh SULE ke nomor Dana milik terdakwa dengan nomor 081959880931 a.n CHANDRA PERMANA. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0099 tertanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir ekstasi bentuk segiempat merah muda berlogo chanel atas nama CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm), POSITIF mengandung MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0102 terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang warna bening yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir ekstasi bentuk segiempat merah muda berlogo chanel dengan berat netto sebelum uji laboratoris 13,31 gram (tiga belas koma tiga puluh satu gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 12,36 gram (dua belas koma tiga puluh enam gram). Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0100 tertanggal 28 Maret 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna abu-abu berlogo kuda atas nama CHANDRA PERMANA Als CHANDRA Bin SUJASMIN (Alm), NEGATIF mengandung MDMA. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang , Nomor Sample 24.087.11.16.05.0103 terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan 12 (dua belas) butir ekstasi bentuk segitiga warna abu-abu berlogo kuda dengan berat netto sebelum uji laboratoris 3,57 gram (tiga koma tiga lima puluh tujuh gram), dan berat netto setelah uji laboratoris 2,98 gram (dua koma sembilan puluh delapan gram). ------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |