Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan, bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca yang bernama NURJANAH dirubah menjadi NURJANAH SYINTIA YAKCUB ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 29/DISP/PKP/2009, tertanggal 10 Januari 2009, atas nama NURJANAH SYINTIA YAKCUB serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
|