Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2024/PN Pgp MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3143 / SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------  Bahwa terdakwa ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat dekat simpang Gg. KAKIKU Semabung Baru Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu, selanjutnya sekitar pukul 18.40 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) di dekat simpang Gg. KAKIKU Semabung Baru Kota Pangkalpinang, lalu terdakwa memberikan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) Narkotika jenis shabu sebanyak 7,5 gram dalam bentuk 2 (dua) paket sedang yang terbungkus kotak rokok sampoerna mild warna putih seharga  Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) tetapi saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) belum membayarnya dan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh sdr. DIO  (DPO) dan sdr DIO (DPO) mengatakan tolong ambil barang narkotika jenis shabu nanti ada orang yang menelpon dan mengarahkan, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menggunakan Privat nomor menelpon terdakwa dan mengatakan ambil barang narkotika jenis shabu di Pom Bensin Kampung Dul, setelah itu terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor menuju Pom bensin kampung Dul, sesampainya disana terdakwa menunggu sesaat dan tidak lama kemudian terdakwa ditelpon lagi dan terdakwa diarahkan ke sebuah ruko dibelakang showroom mobil untuk mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah pempes bayi yang didalamnya terdapat Narkotika yang kemudian langsung terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menelpon sdr DIO untuk menyampaikan bahwa terdakwa sudah sampai dirumah kontrakan, kemudian sdr DIO menyuruh terdakwa untuk mengecek/membuka pempes tersebut. Setelah pempes tersebut terdakwa buka terdapat 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang setelah terdakwa timbang masing-masing sekitar 90,5 gram dan terdapat juga 300 butir pil diduga Ekstasi warna kuning dengan 2 jenis yang berbeda. Kemudian sdr DIO menyuruh terdakwa menimbang dan memaketkan narkotika jenis shabu dan pil diduga Ekstasi Ektasi tersebut, dari 2 (dua) paket besar shabu tersebut pil diduga Ekstasi bagi menjadi 2 paket besar shabu, 9 paket sedang shabu dan 12 paket kecil shabu serta 300 butir pil diduga Ektasi terdakwa bagi menjadi 6 (enam) bungkus plastic sedang yang masing-masing berisikan 50 butir pil diduga Ekstasi. Kemudian selesai menimbang/memaketkan semua Narkotika jenis shabu dan pil diduga Ekstasi beserta timbangan tersebut terdakwa simpan didalam tas kecil warna biru lalu sekitar pukul 19.30 Wib setelah waktu Isya terdakwa ditelpon sdr DIO untuk melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu dan Pil diduga Ekstasi disuatu tempat yang telah ditentukan oleh sdr DIO, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2024 dan pada hari  Kamis tanggal 07 Agustus 2024 terdakwa melempar/meletakkan Narkotika jenis shabu dan pil diduga Ekstasi disuatu tempat atas perintah sdr DIO.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dikontrakan yang beralamat di Jl. Satam Rt: 009 Rw: 003 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota. Pangkalpinang, terdakwa dihubungi oleh saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) untuk memesan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa dan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) janjian ketemuan di jalan BB Tower Girimaya”, setelah itu sekitar pukul 20.30 terdakwa pergi menuju Jalan BB Tower untuk bertemu dengan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) dan ketika terdakwa sampai dilokasi dan menunggu saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) datang saksi M.DONI, SH bersama saksi CATUR PANJI (anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung) mengamankan terdakwa serta melakukan introgasi dan terdakwa mengakui jika terdakwa ada menyimpan barang narkotika jenis shabu di rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa menuju kerumah kontrakan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DAUD SULAIMAN (ketua RT) dan ditemukan barang bukti dibawah rak dalam kamar terdakwa berupa : 1 (satu) buah tas kecil merk Arteh warna biru yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu, 62 (enam puluh dua) butir pil bentuk tulang berlogo Heineken yang di bungkus plastik strip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna kuning, 25 (dua puluh lima) butir pil bentuk kerang yang di bungkus plastik strip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam Imei1: 867903060856058 Imei2: 867903060856041 No. WA Business: +254-770-141295 dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam Imei1: 860768061011244 Imei2: 860768061011251 No. Telp: 085768805860, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari serta mendapat bahan pakai narkotika jenis shabu untuk digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0233 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 4 (empat) paket sedang plastic strip, 8 (delapan) paket kecil plastic strip yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 28,19 gram, berat wadah : 2,76 gram, berat BB netto : 25,43 gram, berat diuji : 0,08 gram, berat sisa : 25,35 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 61
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0234 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 62 (enam puluh dua) butir pil bentuk tulang berlogo Heineken yang dibungkus plastic strip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 24,49 gram, berat wadah : 0,43 gram, berat BB netto : 24,06 gram, berat diuji : 0,79 gram, berat sisa : 23,27 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak mengandung MDMA.
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0235 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 25 (dua puluh lima) butir pil bentuk kerang yang dibungkus plastic strip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 10,47 gram, berat wadah : 0,43 gram, berat BB netto : 10,04 gram, berat diuji : 0,83 gram, berat sisa : 9,21 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak mengandung MDMA.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

----- Bahwa terdakwa ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Satam Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota. Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib, saksi M.DONI, SH bersama saksi CATUR PANJI (anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung) berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang bernama APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) (berkas terpisah) dengan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat netto : 7,68 gram, kemudian dari pengakuan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) yang ditangkap, sebagian Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari terdakwa. Kemudian dari keterangan yang diperoleh tersebut, saksi M.DONI, SH bersama saksi CATUR PANJI langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan alat media Handphone milik saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) dengan cara saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) menghubungi terdakwa dan mengatakan “bagi saya ekstasi”, kemudian terdakwa menjawab “Kamu dimana saya mau mengambil bahan jelek (shabu) kemarin”, kemudian saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) menjawab “kita ketemu saja di jalan BB Tower Girimaya”, setelah itu sekitar pukul 20.30 terdakwa pergi menuju Jalan BB Tower untuk bertemu dengan saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) dan ketika terdakwa sampai dilokasi dan menunggu saksi APRIYANTO HARTONO Als APEN Bin ASIONG (Alm) datang saksi M.DONI, SH bersama saksi CATUR PANJI mengamankan terdakwa serta melakukan introgasi dan terdakwa mengakui jika terdakwa ada menyimpan barang narkotika jenis shabu di rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung dibawa menuju kerumah kontrakan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DAUD SULAIMAN (ketua RT) dan ditemukan barang bukti dibawah rak dalam kamar terdakwa berupa : 1 (satu) buah tas kecil merk Arteh warna biru yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu, 62 (enam puluh dua) butir pil bentuk tulang berlogo Heineken yang di bungkus plastik strip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna kuning, 25 (dua puluh lima) butir pil bentuk kerang yang di bungkus plastik strip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam Imei1: 867903060856058 Imei2: 867903060856041 No. WA Business: +254-770-141295 dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam Imei1: 860768061011244 Imei2: 860768061011251 No. Telp: 085768805860, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0233 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 4 (empat) paket sedang plastic strip, 8 (delapan) paket kecil plastic strip yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 28,19 gram, berat wadah : 2,76 gram, berat BB netto : 25,43 gram, berat diuji : 0,08 gram, berat sisa : 25,35 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Nomor Urut 61
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0234 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 62 (enam puluh dua) butir pil bentuk tulang berlogo Heineken yang dibungkus plastic strip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 24,49 gram, berat wadah : 0,43 gram, berat BB netto : 24,06 gram, berat diuji : 0,79 gram, berat sisa : 23,27 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak mengandung MDMA.
  • LAPORAN PENGUJIAN dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0235 tanggal 15 Agustus 2024, Nama sampel : 25 (dua puluh lima) butir pil bentuk kerang yang dibungkus plastic strip ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning tsk. A.n. ARIF ARIFIN Als ARIF Bin MAMAT SUHARDI (Alm), berat sampel+wadah : 10,47 gram, berat wadah : 0,43 gram, berat BB netto : 10,04 gram, berat diuji : 0,83 gram, berat sisa : 9,21 gram, Kesimpulan : contoh tersebut diatas tidak mengandung MDMA.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya