Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. ARI DEWANTO als ACOK bin AGUS ABAS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 935/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI DEWANTO als ACOK bin AGUS ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ARI DEWANTO alias ACOK bin AGUS ABAS pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023  sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat  di  Jalan Kartini Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa yang bekerja sebagai tukang parker sedang menjaga parkir di Jl. Kartini Kelurahan Batin Tikal  Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, sekira pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa merapikan kendaraan yang terparkir Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan Nomor Imei 1: 867472051597857 dan Imei 2: 867472051597840 di Box sebelah kiri sepeda motor milik saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN  yang sedang terparkir di tempat parkiran.

Bahwa pada  saat  Terdakwa melihat  1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda yang berada di Box sebelah kiri sepeda motor milik saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN kemudian  Terdakwa  langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan nomor Imei 1: 867472051597857 dan meletakkannya  ke  dalam kantong celana Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumah.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib Terdakwa mendatangi saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS di Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota pangkalpinang untuk meminta bantuan mencari pembeli yang mau membeli 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda tersebut,  kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS menanyakan harga danTerdakwa mengatakan menjual  dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan akan menawarkan handphone tersebut kepada saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI dikarenakan sebelumnya saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI pernah berkata bahwa mau membeli handphoe.

Bahwa keesokan harinya sekira pukul 07. 30 wib Terdakwa menghubungi saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk menayakan apakah saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI mau membeli handphonenya.  saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan bahwa saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI mau membeli handphone tersebut namun saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI belum pulang bekerja.

Selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk memberikan handphone  kepada  saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS dan meminta kepada saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk membayar separuh dari harga terlebih dahulu, kemudian saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS mengatakan bahwa saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS akan mengadaikan Handphone tersebut kepada saksi TINI HARTINI als MAKTINI binti ABDUL RASYID terlebih dahulu dengan maksud agar hanphone tersebut tidak di jual oleh Terdakwa kepada orang lain dan akan menyuruh saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI untuk menebusnya jika saksi  ADITYA WARMAN YUDA als YUDA bin A. ZIKRI sudah pulang bekerja.

Tidak lama kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi DIAN MAULANA als MAU bin MUKLIS untuk mencicil handphone tersebut. Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Y 30i warna Biru Muda dengan nomor Imei 1: 867472051597857 terdakwa  gunakan untuk membeli cip dan membeli minuman beralkohol jenis BIR tanpa seizin dari saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi ADI KURNIAWAN als ADI bin SUTARDIMAN mengalami kerugian sebesar    Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------------------- Perbuatan Terdakwa ARI DEWANTO alias ACOK bin AGUS ABAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya