Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H. Kurniatiyah Hanom binti Muchtar Adjemain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/L.9.13/FT.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kurniatiyah Hanom binti Muchtar Adjemain[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN bersama-sama dengan saksi YULIYANTO, saksi AL MUSTAR als AANG als BATANG bin SAPARUDDIN dan saksi RIDUAN bin  H. NASIR (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi HELLI YUDA pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus  2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun  2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pihak Dipublikasikan Ya