Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Pgp EFENDI, S.H. Reno Nopendra bin Muhamad Ali. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2532 / SPPAPB / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1EFENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reno Nopendra bin Muhamad Ali.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Reno Nopenra bin Muhamad Ali, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di  rumah kontrakan Saksi Divalianti binti Agus Porwono di Jalan Belimbing II Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula ketika Terdakwa dan Saksi Jihan binti Idrus datang ke kontrakan Saksi Divalianti untuk mengantar pisang crispy pesanan Saksi Divalianti, saat di kontrakan tersebut Terdakwa melihat Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi ada didalam kontrakan, dan sempat bersembunyi di dalam kamar mandi, karena melihat Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi  Terdakwa langsung masuk dan menanyakan terkait uang hasil penjualan sebuah timbangan milik ibu Saksi Jihan, dan dijawab Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi bahwa Saksi belum ada uang untuk memberi kepada Terdakwa, dan setelah mendengar jawaban Saksi tersebut, tiba-tiba Terdakwa naik pitam dan memukul kaca cermin yang ada di dalam kontrakan tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil serpihan kaca tersebut dan menusukan serpihan kaca tersebut kearah leher sebelah kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi yang sedang tengkurap sambil bermain handphone sebanyak 1 (kali) sehingga mengakibatkan luka berat berupa terbuka pada leher sebelah kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi, selanjutnya Terdakwa menusuk bagian perut Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi dan berhasil ditangkis saksi hingga serpihan kaca tersebut mengenai lengan kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi yang menyebabkan luka berat berupa luka terbuka pada bagian lengan kiri tersebut, selanjutnya Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi memeluk Terdakwa sambil berucap “masak gara-gara duit ni ka nek nikam ku” (hanya gara-gara uang kamu mau menusuk saya), dan di jawab Terdakwa “ku sebener e dak kawa lah kayak ni, tapi ka tau mua Jihan” (saya sebenarnya tidak mau, tapi kamu tahu lah Jihan bagaimana), selanjutnya Terdakwa berhasil dilerai oleh Saksi Divalianti.

 

------------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, bagian leher belakang sebelah kiri Saksi dijahir sebanyak 9 (sembilan) jahitan yaitu 3 (tiga) jahitan pada bagian dalam dan 6 (enam) jahitan dibagian luar shingga Saksi sulit menggerakan leher karena terasa sakit. Luka robek pada bagian lengan sebelah kiri sehingga  Saksi sulit untuk beraktifitas sehari hari.

------------- Berdasarkan Visum Et Repertum  dari Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang Nomor: 0705/EKS/MRD/FMP-PHBW/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Defa Agripratama terhadap Muhamad Wahyudi, dengan hasil pemeriksaan:

Pada pemeriksaan luar:

  • Pada leher sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter di belakang telinga kiri ditemukan luka terbuka. Bentuk luka lonjong, ukuran luka panjang tiga sentimeter, dalam satu sentimeter, sudut luka lancip, tepi luka rata, dasar luka jaringan, dan disertai pendarahan aktif.
  • Pada lengan kiri ditemukan luka terbuka. Bentuk luka tidak beraturan, ukuran luka panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma, sudut luka lancip, tepi luka tidak rata, dan dasar luka jaringan.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh satu tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan luar korban tampak luka terbuka pada leher sebelah kiri dan luka terbuka pada lengan kiri.

  

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

Subsider

------------ Bahwa Terdakwa Reno Nopenra bin Muhamad Ali, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di  rumah kontrakan Saksi Divalianti binti Agus Porwono di Jalan Belimbing II Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

------------ Bahwa bermula ketika Terdakwa dan Saksi Jihan binti Idrus datang ke kontrakan Saksi Divalianti untuk mengantar pisang crispy pesanan Saksi Divalianti, saat di kontrakan tersebut Terdakwa melihat Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi ada didalam kontrakan, dan sempat bersembunyi di dalam kamar mandi, karena melihat Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi  Terdakwa langsung masuk dan menanyakan terkait uang hasil penjualan sebuah timbangan milik ibu Saksi Jihan, dan dijawab Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi bahwa Saksi belum ada uang untuk memberi kepada Terdakwa, dan setelah mendengar jawaban Saksi tersebut, tiba-tiba Terdakwa naik pitam dan memukul kaca cermin yang ada di dalam kontrakan tersebut menggunakan tangan Terdakwa hingga pecah, selanjutnya Terdakwa mengambil serpihan kaca tersebut dan menusuk serpihan kaca tersebut kearah leher sebelah kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi yang sedang tengkurap sambil bermain handphone sebanyak 1 (kali) sehingga mengakibatkan leher sebelah kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi mengalami robek dan memgeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa menusuk bagian perut Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi dan berhasil ditangkis saksi hingga serpihan kaca tersebut mengenai lengan kiri Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi yang menyebabkan bagian lengan kiri saksi mengalami robek dan mengeluarkan darah, selanjutnya Saksi Muhammad Wahyudi bin Sriyadi memeluk Terdakwa sambil berucap “masak gara-gara duit ni ka nek nikam ku” (hanya gara-gara uang kamu mau menusuk saya), dan di jawab Terdakwa “ku sebener e dak kawa lah kayak ni, tapi ka tau mua Jihan” (saya sebenarnya tidak mau, tapi kamu tahu lah Jihan bagaimana), selanjutnya Terdakwa berhasil dilerai oleh Saksi Divalianti.

 

------------ Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, bagian leher belakang sebelah kiri Saksi dijahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan yaitu 3 (tiga) jahitan pada bagian dalam dan 6 (enam) jahitan dibagian luar shingga Saksi sulit menggerakan leher karena terasa sakit, robek pada bagian lengan sebelah kiri sehingga  Saksi sulit untuk beraktifitas sehari hari.

------------- Berdasarkan Visum Et Repertum  dari Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang Nomor: 0705/EKS/MRD/FMP-PHBW/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Defa Agripratama terhadap Muhamad Wahyudi, dengan hasil pemeriksaan:

Pada pemeriksaan luar:

  • Pada leher sebelah kiri kurang lebih tiga sentimeter di belakang telinga kiri ditemukan luka terbuka. Bentuk luka lonjong, ukuran luka panjang tiga sentimeter, dalam satu sentimeter, sudut luka lancip, tepi luka rata, dasar luka jaringan, dan disertai pendarahan aktif.
  • Pada lengan kiri ditemukan luka terbuka. Bentuk luka tidak beraturan, ukuran luka panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma, sudut luka lancip, tepi luka tidak rata, dan dasar luka jaringan.

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh satu tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan luar korban tampak luka terbuka pada leher sebelah kiri dan luka terbuka pada lengan kiri.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan dapat menyebabkan halangan dalam melakukan kegiatan sehari-hari untuk sementara waktu.  

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya