Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. HERYANTO SOFYI als HERI als OPIS bin SOFYAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1860/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANTO SOFYI als HERI als OPIS bin SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer:

----- Bahwa terdakwa HERYANTO SOFYI als HERI als OPIS bin SOFYAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan pada waktu malam di jalan umum, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam pinjaman dari saksi Tuti Iryanti, terdakwa pergi berkeliling di seputaran Kota Pangkalpinang untuk menemui teman-temannya dan dalam perjalanan pulang, teringat akan banyaknya kebutuhan, timbul niat terdakwa melakukan penjambretan terhadap barang milik orang yang sedang melintas yang mana pada saat yang bersamaan, terdakwa melihat saksi korban Natasha Esa Putri yang dibonceng saksi Agustiar yang mengendarai sepeda motor menenteng/mengandeng sebuah tas  dilengan sebelah kanan lalu terdakwa mengikuti kedua orang tersebut dan pada saat melintasi tikungan Jalan Merdeka Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dari belakang langsung menarikkan tas hitam dilengan sebelah kanan saksi korban sehingga tas terlepas dari tangan saksi korban dan pada saat yang sama pengendara sepeda motor dan saksi korban serta terdakwa jatuh dijalan kemudian saksi Agustiar bersama masyarakat sekitar menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) serta mengalami luka lecet pada daerah punggung kaki kanan dengan ukuran 3 cm x 1 cm, pendarahan tidak aktif, tepi luka bergaung sesuai dengan Visum Et Repertum No.027/MR-VIS/VI/2024 tanggal …… Mei 2024  dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh karena curiga terkena benda tumpul yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Aji Sukmo Wicaksono dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkal dan saksi Agustiar  mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 3 cm x 2 cm, luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, luka lecet pada lutut kiri dasar subkutis dengan ukuran 4 cm x 1 cm, luka lecet pada jari ke-1 kaki kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm, luka lecet pada jari ke-5 kaki kanan dengan ukuran 2 cm x 1 cm sesuai dengan Visum Et Repertum No.026/MR-VIS/VI/2024 tanggal …. Mei 2024   dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh karena curiga terkena benda tumpul yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Aji Sukmo Wicaksono dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkal. --

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana.-

 

Subsidiair:

----- Bahwa terdakwa HERYANTO SOFYI als HERI als OPIS bin SOFYAN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam pinjaman dari saksi Tuti Iryanti, terdakwa pergi berkeliling di seputaran Kota Pangkalpinang untuk menemui teman-temannya dan dalam perjalanan pulang, teringat akan banyaknya kebutuhan, timbul niat terdakwa melakukan penjambretan terhadap barang milik orang yang sedang melintas yang mana pada saat yang bersamaan, terdakwa melihat saksi korban Natasha Esa Putri yang dibonceng saksi Agustiar yang mengendarai sepeda motor menenteng/mengandeng sebuah tas  dilengan sebelah kanan lalu terdakwa mengikuti kedua orang tersebut dan pada saat melintasi tikungan Jalan Merdeka Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dari belakang langsung menarikkan tas hitam dilengan sebelah kanan saksi korban sehingga tas terlepas dari tangan saksi korban dan pada saat yang sama pengendara sepeda motor dan saksi korban serta terdakwa jatuh dijalan kemudian saksi Agustiar bersama masyarakat sekitar menangkap dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya