Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H. MUHAMMAD YUSUF, S. STP. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1318/L.9.12/ Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anggoro Arif Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF, S. STP.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.STP. selaku Lurah Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung periode Tahun 2021 s/d Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/03/KEP/BKPSDM/2021 Tentang Alih Tugas Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas (Setara Eselon Iv) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tanggal 11 Januari 2021 sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pada Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/707/KEP/BPKAD/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 tanggal 28 Desember 2021; dan
  • Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/145A/KEP/BPKAD/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/036/Kep/Bpkad/2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023 tanggal 28 Februari 2023.

sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi  IWAN SAHIE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang menguasai dan memanfaatkan Tanah Lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dengan Nomor BMD 01.01.13.01.12 yang menggunakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/l/2023 tanggal 04 Januari 2023, pada waktu diantara tanggal 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum:

 

  • Menerima uang dari saksi Iwan Sahie yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan Terdakwa selaku Lurah Paal  Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Iwan Sahie
  • Menyetujui Permohonan dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Iwan Sahie yang diketahuinya bahwa dokumen-dokumen persyaratan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
  • Menatausahakan Barang Milik Daerah yaitu Tanah Lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dengan Nomor BMD 01.01.13.01.12 pada Kelurahan Paal Satu menjadi atas nama Iwan Sahie
  • Tidak melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah yaitu Tanah Lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dengan Nomor BMD 01.01.13.01.12 pada Kelurahan Paal Satu meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum yang diketahuinya sebagai Barang Milik Daerah.

yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.STP. sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi IWAN SAHIE sehingga hal tersebut bertentangan dengan:

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Pasal 3

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 5 huruf a, h, dan k

PNS dilarang:

a.

menyalahgunakan wewenang;

h.

melakukan kegiatan yang merugikan negara;

k.

menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Pasal 95

  1. Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
  2. Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:
  1. Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
  2. Tanah secara fisik dikuasai;
  3. penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan
  4. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah, camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 42

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
  2. Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum

Pasal 43

  1. Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  2. Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  3. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
  4. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  1. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pasal 2

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pengamanan fisik;

b. pengamanan administrasi; dan

c. pengamanan hukum.

Pasal 4

(1) Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan c. melakukan penjagaan.

(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan.

(3) Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman. b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; 2. membuat kartu identitas barang; 3. melaksanakan inventarisasi/ sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan 4. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

(4) Pengamanan hukum dilakukan terhadap: a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Provinsi.

Pasal 6

  1. Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
  1. apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 45

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

pengamanan fisik;

pengamanan administrasi;

dan pengamanan hukum

Pasal 46

  1. Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.

Pasal 47

(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.

(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

  1. Peraturan Bupati Belitung Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 296

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

pengamanan fisik;

pengamanan administrasi;

dan pengamanan hukum.

Pasal 297

  1. Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
  2. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

Pasal 302

  1. Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
  1. apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
  1. Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 Tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana Dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung

Diktum Kesatu

Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dengan data-data sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini

Diktum Kedua

Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU harus dipergunakan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Diktum Ketiga

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima status Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor milik Pemerintah Kabupaten Belitung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. memanfaatkan barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
  2. melakukan penatausahaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  3. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  4. mencatat/membukukan barang milik daerah yang telah ditetapkan statusnya ke dalam buku inventaris SKPD terkait.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp2.059.181.250,00 (dua miliar lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-213/PW29/5/2024 tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana --

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.STP. selaku Lurah Paal Satu periode Tahun 2021 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 821.2/03/KEP/BKPSDM/2021 Tentang Alih Tugas Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas (Setara Eselon Iv) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tanggal 11 Januari 2021 sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/707/KEP/BPKAD/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 tanggal 28 Desember 2021; dan
  • Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/145A /KEP/BPKAD/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/036/Kep/Bpkad/2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023 tanggal 28 Februari 2023.

sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi  IWAN SAHIE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku yang menguasai dan memanfaatkan Tanah Lapangan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dengan Nomor BMD 01.01.13.01.12 yang menggunakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/l/2023 tanggal 04 Januari 2023, pada waktu diantara tanggal 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Lurah Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 angka 5 Peraturan Bupati Belitung Nomor 49 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan, yaitu:

Pasal 7

Lurah mempunyai tugas:

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. pemberdayaan masyarakat;
  3. pelayanan masyarakat;
  4. penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 8

Lurah mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat;
  2. pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Kelurahan.

Pasal 9 angka 5

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Lurah adalah sebagai berikut:

5.Bidang Pertanahan, meliputi:

  1. pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya.

 

Terdakwa sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/707/KEP/BPKAD/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022 tanggal 28 Desember 2021 dan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/145A /KEP/BPKAD/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Belitung Nomor: 100.3.4/036/KEP/BPKAD/2023 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Pada Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2023 tanggal 28 Februari 2023 yang pada DIKTUM KEDUA menetapkan bahwa Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:

      1. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang dipimpinnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan;
      2. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
      3. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang dipimpinnya;
      4. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
      5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
      6. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.

 

sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi IWAN SAHIE telah melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya atas nama Iwan Sahie, tidak mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya yang bertentangan dengan:

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Pasal 3

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 5 huruf a, h, dan k

PNS dilarang:

a.

menyalahgunakan wewenang;

h.

melakukan kegiatan yang merugikan negara;

k.

menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Pasal 95

  1. Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
  2. Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:
  1. Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
  2. Tanah secara fisik dikuasai;
  3. penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan
  4. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain.

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah, camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 42

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
  2. Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum

Pasal 43

  1. Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  2. Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  3. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
  4. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
  1. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pasal 2

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pengamanan fisik;

b. pengamanan administrasi; dan

c. pengamanan hukum.

Pasal 4

(1) Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain: a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas; b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan c. melakukan penjagaan.

(2) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi dan kondisi/letak tanah yang bersangkutan.

(3) Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a. menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman. b. melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; 2. membuat kartu identitas barang; 3. melaksanakan inventarisasi/ sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan 4. mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/ Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

(4) Pengamanan hukum dilakukan terhadap: a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Provinsi.

Pasal 6

  1. Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
  1. apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat (1)

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 45

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

pengamanan fisik;

pengamanan administrasi;

dan pengamanan hukum

Pasal 46

  1. Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.

Pasal 47

(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.

(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

  1. Peraturan Bupati Belitung Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 296

  1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
  2. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

pengamanan fisik;

pengamanan administrasi;

dan pengamanan hukum.

Pasal 297

  1. Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
  2. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

Pasal 302

  1. Pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:
  1. apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah.
  1. Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/160/KEP/DPPKAD/2013 Tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, Dan Sarana Dan Prasarana Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung

Diktum Kesatu

Status Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dengan data-data sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini

Diktum Kedua

Penggunaan Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU harus dipergunakan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Diktum Ketiga

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima status Tanah, Bangunan Gedung, dan Sarana dan Prasarana Kantor milik Pemerintah Kabupaten Belitung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. memanfaatkan barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
  2. melakukan penatausahaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  3. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  4. mencatat/membukukan barang milik daerah yang telah ditetapkan statusnya ke dalam buku inventaris SKPD terkait.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp2.059.181.250,00 (dua miliar lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-213/PW29/5/2024 tanggal 05 Juni 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya