Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Pgp CEN CAU TED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CEN CAU TED
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang LIE PIT LUN yang telah dilaksanakan secara Adat Tionghoa dan Kepercayaan Khonghucu pada tanggal 05 Februari 1995  di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai seorang anak yang Bernama 1). SUPIANTO, 2). SEPTENNY, 3). DIEGO AGARA ;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon CEN CAU TED dan mendiang  LIE PIT LUN Setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak