Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Pgp PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.ALIYA
2.EKO RINALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIYA
2EKO RINALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.456.798,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesarRp 80.456.798,- ( Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan  Rupiah)), yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 48.888.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 31.568.798,- (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak