Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2610/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi Bersama dengan Saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kerapu RT.001/RW.001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa bersama saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan saksi Algo Pragasta Als Algo Bin Ahmad Rizal sedang berada dirumah saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani yang beralamat di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang yang mana rumah tersebut bertepatan didepan rumah saksi Adiana Als Yana Binti Adibu Ode yang merupakan korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, kemudian saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani berkata “JOK PENING KEPALA KU, DUIT DAKDE, MOTOR KU LAH KU GADAI, DAKDE DUIT NEK NEBUS A (TEMAN KEPALA SAYA PUSING, UANG GAK ADA, MOTOR SAYA SUDAH SAYA GADAI, GAK ADA UANG UNTUK NEBUS NYA)” selanjutnya saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok berkata “RUMAH DEPAN NI KOSONG TEROS JOK, JARANG ADA YANG PUNYA RUMAH (RUMAH DI DEPAN INI KOSONG TERUS, YANG PUNYA RUMAH JARANG DIRUMAH)” saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani menjawab “AOK JOK, RUMAH DEPAN NI RUMAH BOS, KELAK GAWI E SEKITAR JAM 10, ADE OM DIE YANG NGAWAS E, KALOK DIE LAH PULANG BARU KITA GAWI (IYA, RUMAH DEPAN ITU RUMAH PUNYA BOS, NANTI KITA KERJAKAN SEKITAR JAM 10, ADA ORANG YANG MENGAWASI RUMAH TERSEBUT, KALAU ORANG TERSEBUT SUDAH PULANG BARU KITA KERJAKAN)”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok membagi tugas yaitu untuk saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok bertugas masuk ke dalam rumah tersebut sedangkan terdakwa bersama saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani bertugas mengawasi sekitaran rumah. Setelah saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok berhasil membobol rumah tersebut dan mendapatkan 3 (Tiga) buah kotak jam yang di dalamnya berisi uang pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu, dan mengambil 1 (satu) buah Kotak kecil yang dibungkus dengan kain warna cream motif batik yang merupakan kotak perhiasan. Selanjutnya saksi  Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok, saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan terdakwa kembali ke rumah saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani yang berada persis didepan rumah yang telah dicuri dan mereka masuk ke dalam kamar saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani, didalam kamar tersebut dibukalah 1 (satu) buah Kotak kecil yang dibungkus dengan kain warna cream motif batik yang di dalamnya berisikan perhiasan emas yang sangat banyak, kemudian saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok menyuruh saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani memesan GRAB mobil agar barang tersebut dibawa ke Hotel Puncak yang beralamat di Jl. Depati Hamzah No. 150 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan dihitung disana, setibanya di lokasi tersebut dan memesan kamar, didalam kamar Hotel tersebut terdakwa, saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani, dan saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok menghitung semua hasil curian yang telah dilakukan pada malam itu. Setelah dihitung semua uang yang di dapat sebesar Rp. 14.200.000,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok memberikan uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk jatah terdakwa dan berkata ”NE JATAH KA, KA PEGANG LAH DUIT NI (INI JATAH MU, KAMU PEGANG UANG INI)” lalu saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok menyuruh terdakwa membeli makan dan mengisi atau Top Up saldo DANA untuk bermain judi slot, selanjutnya saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok memberikan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang mana Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk saldo DANA saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani dan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk saldo DANA saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan sisa dari uang tersebut untuk membeli makan, minum, dan rokok. Kemudian terdakwa pun keluar dari Hotel tersebut dan meminjam sepeda motor milik penjaga hotel, setelah selesai mengisi saldo DANA dan membeli makan, minum, dan rokok terdakwa kembali lagi ke Hotel. Setelah itu saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani keluar dari Hotel yang mana terdakwa tidak mengetahui kemana, terdakwa hanya menunggu didalam hotel tersebut dan terdakwa disuruh menjaga 1 (satu) buah Kotak kecil yang dibungkus dengan kain warna cream motif batik yang berisikan perhiasan emas tersebut.-------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB keluarga Saksi Jamaludin Als Jamal Bin Bakar Bacok yang bernama BOMBOM menjemput terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani sudah berada dirumah Saksi Jamaludin Als Jamal Bin Bakar Bacok dan saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin yang beralamat di Jl. KH. Abdul Hamid No. 224 RT.002 RW.001 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, setibanya di rumah Saksi Jamaludin Als Jamal Bin Bakar Bacok dan saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin tersebut terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah Kotak kecil yang dibungkus dengan kain warna cream motif batik yang berisikan perhiasan emas dan langsung memberikannya kepada saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar, kemudian saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok meminta Saksi Lusia Mentari Als Tari Binti Basarudin bahwa kotak perhiasan yang berisi berbagai macam emas yang merupakan hasil curian untuk dijualkan yang mana nantinya jika laku terjual akan mendapat bagian dari penjualan, kemudian terdakwa diberikan uang untuk dibelikan handphone dengan jumlah nominal Rp. 1.430.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Akibat perbuatan Terdakwa Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi Bersama dengan Saksi Muhammad Jumadi Als Toloy Bin Bakar Bacok dan Saksi Agus Afriadi Als Ayi Bin Muhammad Gani (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) Saksi Adiana Als Yana Binti Adibu Ode selaku pemilik rumah yang beralamat di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang mengalami kerugian sekira Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 --------Perbuatan Terdakwa Lubert Darmawan Alias Wawan Bin A.N Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya