Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Pgp JAP KWET FA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAP KWET FA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan Nama Pemohon yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1519/1960 tertulis dan terbaca Nama KWET FA yang diterbitkan oleh Pejabat pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi Nama JAP KWET FA ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1519/1960 tertanggal 23 September 2024 atas nama KWET FA serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak