Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah hubungan Hukum Ketenagakerjaan antara Penggugat dan Tergugat dengan adanya unsur pemberi perintah, adanya pekerja, adanya upah dalam hubungan ini Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat Sebagai pengusaha.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus terhitung sejak dibacakannya putusan perkara a quo.
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan Terdiri Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, serta hak-hak Penggugat lainnya dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
- Pesangon = 8 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 29.120.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 10.920.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Pengganti hak :
- Hak berupa Cuti yang belum dibayarkan = 1 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 3.640.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Jadi total hak-hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 43.680.000,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses sebesar: 6 x Rp. 3.640.000,00 = Rp. 21.840.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |