Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Pgp Teddy Hartono Setiawan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat 22 September 2022
Pemohon
NoNama
1Teddy Hartono Setiawan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan oleh Termohon sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP. PP/65.B/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor SP. TAP/65.A/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2022;
3. Menyatakan Sah Penetapan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/91/IV/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 April 2022;
4. Menyatakan Sah terhadap surat-surat yang telah diterbitkan oleh Termohon, berupa:
a. Laporan Polisi Nomor LP / B / 635 / VIII / 2021 / SPKT / Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 17 Agustus 2021;
b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/106/VIII/RES.1.11./2021/Dit Reskrimum, tanggal 23 Agustus 2021;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/65/XII/RES.1.11./Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021;
d. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP / 67 / XII / RES. 1.11. / 2021 / Ditreskrimum, tanggal 8 Desember 2021;
e. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/81/XII/2021/ Ditreskrimum, tanggal 13 Desember 2021;
f. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/85/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2021;
g. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/86/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2021;
h. Surat Perintah Penyitaan Nomor SP. SITA/01/I/2022/Ditreskrimum, tanggal 04 Januari 2022;
Beserta dengan segala turunannya.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/635/VIII/2021/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung, tanggal 17 Agustus 2021 dan segera melimpahkan Berkas Perkara serta Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
 
ATAU :
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya