Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp Kemas Benny Susanto CV. Sumber Sarana Prima Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kemas Benny Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyanto, S.HKemas Benny Susanto
Tergugat
NoNama
1CV. Sumber Sarana Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir karena masuk masa pensiun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp.86.450.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak