Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3439/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------Bahwa terdakwa JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di daerah Desa Pedindang Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ;

 

Berawal pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menghubungi PAK (masuk dalam daftar pencarian orang) dan menanyakan ada kue ganja tidak di jawab PAK (masuk dalam daftar pencarian orang)   ada mau berapa dan Terdakwa menjawab “1 ONS selanjutnya PAK (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa berisi No Rekening tujuan Tersangka mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja, Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju  konter untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah selesai mengirimkan uang bukti transfer tersebut Terdakwa kirimkan kepada PAK (masuk dalam daftar pencarian orang).

 

Tidak lama kemudian Terdakwa menerima  telpon dari PAK (masuk dalam daftar pencarian orang) dan menyuruh Terdakwa untuk Jalan Desa Mangkol selanjutnya Terdakwa menuju daerah Desa Mangkol, sesampainya di Desa Mangkol Terdakwa menghubungi PAK (masuk dalam daftar pencarian orang) kembali dan beberapa saat kemudian PAK (masuk dalam daftar pencarian orang) mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa berisikan peta lokasi dan mengatakan bahwa narkotika jenis ganja berada di dalam plastik hitam di bawah pohon dan Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud, kemudian Terdakwa menemukan plastik danTerdakwa pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa  membuka plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja setelah itu Terdakwa menyisihkan batang ganja tersebut untuk di buang karena tidak dijual. Selesai Terdakwa membuang batang ganja tersebut Terdakwa membagi narkotika jenis ganja menjadi 23 (dua puluh tiga) paket dengan rincian  paketan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 7 paket dan paketan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 paket, setelah selesai membagi narkotika jenis ganja disimpan di dalam kamar rumah Terdakwa.

 

Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket harga Rp. 50.000,- dan Terdakwa gunakan sendiri di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket harga Rp.100.000,- kepada teman Terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa mengambil 1(satu) paket harga Rp. 50.000,- dan Terdakwa gunakan sendiri dan sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket Rp 100.000,-  kepada teman Terdakwa, sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket Rp 100.000 kepada teman Terdakwa sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ada menjual 2 (dua) paket Rp 100.00 kepada teman Terdakwa, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Rp 50.000 kepada teman Tersangka. Pada Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket harga 50.000 dan Terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) paket Rp 100.00 kepada temannya, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali  menjual 3 (tiga) paket Rp 50.000 kepada temannya.

 

Pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket harga 50.000 dan di gunakan sendiri di rumahnya, sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket Rp 50.000 kepada teman Terdakwa.  Sekira pukul 21.00 Wib pada saat Terdakwa  sedang bearsa di depan rumahnya datang saksi  YURIDIAN PRATAMA Bin ABDUL LANI, saksi LIEFTA ZIKRI AMALIO Bin HOLIL EFENDI, saksi DWI SATRIO Bin BASTONI anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 5 (lima) sobekan kertas warna putih, 1 (satu) buah kertas bekas makanan Malkist Roma, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C15 warna silver dengan IMEI1: 866463056974150, IMEI2: 866463056974143 dengan No. Whatsapp: 083183892577, dengan Sim card1: 083843765441 dan Sim card2: 082177228790.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) sobekan kertas berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,54 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No : 1029/Kp.Pgp/Opyan/0724 tanggal 23 Juli 2024 pada Kantor Pos Cabang  Pangkalpinang,  setelah dilakukan pengujian pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No :  Lab: 2046/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan  :

BB 3296/2024/NNF adalah positif Ganja Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hai ini Pemerintah RI dan bukan untuk tujuan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kesehatan.

 

Perbuatan Terdakwa JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAR

 

---------- Bahwa Terdakwa JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Kerisi Dalam Rt 005 Rw 002 Kel Lontong Pancur Kec Pangkal Balam Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan  Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto seluruhnya 8,54 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket harga 50.000 dan di gunakan sendiri di rumahnya, sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket Rp 50.000 kepada teman Terdakwa.  Sekira pukul 21.00 Wib pada saat Terdakwa  sedang bearsa di depan rumahnya datang saksi  YURIDIAN PRATAMA Bin ABDUL LANI, saksi LIEFTA ZIKRI AMALIO Bin HOLIL EFENDI, saksi DWI SATRIO Bin BASTONI anggota Kepolisian dari Resor Pangkapinang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 5 (lima) sobekan kertas warna putih, 1 (satu) buah kertas bekas makanan Malkist Roma, 1 (satu) helai celana jeans warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C15 warna silver dengan IMEI1: 866463056974150, IMEI2: 866463056974143 dengan No. Whatsapp: 083183892577, dengan Sim card1: 083843765441 dan Sim card2: 082177228790.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) sobekan kertas berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,54 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No : 1029/Kp.Pgp/Opyan/0724 tanggal 23 Juli 2024 pada Kantor Pos Cabang  Pangkalpinang,  setelah dilakukan pengujian pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik No :  Lab: 2046/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan  : BB 3296/2024/NNF adalah positif Ganja Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran dan Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan  Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------------  Perbuatan Terdakwa JIMMY MANOPO Bin IWAN EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya