Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Pgp 1.RITA RIZONA. S.H.
2.Mila Karmila
DEDDY KURNIAWAN Als MENLI anak dari HIU NAM ON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2163 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RITA RIZONA. S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY KURNIAWAN Als MENLI anak dari HIU NAM ON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DEDDY KURNIAWAN Als MENLI Anak dari HIU NAM ONpada hari Kamis  tanggal 27 Juni 2024  sekira pukul 16.50  wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nila I RT. 07 RW. 03 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalan Balam Kota Pangkalpinang,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

Berawal sekira bulan Januari 2024 Terdakwa DEDDY KURNIAWAN Als MENLI Anak dari HIU NAM ON mulai membuka permainan judi Togel dengan menerima pesanan orang-orang yang akan memasang nomor  Togel dapat menghubungi Terdakwa baik dengan cara orang yang akan membeli  nomor togel bisa mendatangi Terdakwa dengan menuliskan nomor Togel yang akan di pasang di kertas kecil (kopelan kertas) dan langsung menyerahkan uang pembelian judi Togel kepada Terdakwa dan bisa juga menghubungi Terdakwa dengan mengirim pesan melalui  SMS ke nomor Handphone terdakwa  di nomor 082177375101 dan 081373770451 yang mana uang pesanan judi Togel akan Terdakwa ambil sendiri ke rumah orang-orang yang memesan judi togel tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa akan merekap nomor dari para pembeli  tersebut di buku panjang merek Peperline, yang mana terdakwa membuka penjualan  judi Togel tersebut dari pagi hari sampai dengan pukul 17.20 Wib dan untuk Togel Singapura di buka pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,  sedangkan untuk judi Togel Hongkong di buka pada setiap hari.

Bahwa cara permainan   judi togel tersebut yaitu apabila seseorang  memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),  apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Togel  Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),  selain membeli dengan angka, pembeli juga bisa membeli Togel dengan Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika shio yang di pesan  menang/keluar maka  akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 saksi LINARDI dan saksi MUHAMMAD RIDUAN serta beberapa orang anggota Polisi dari Polda Kep. Bangka Belitung  mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan  Rejosari Kecamatan  Pangkal Balam Kota Pangkalpinang ada aktifitas orang yang menjual nomor Togel, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu  pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.50 wib dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Nila I RT. 07 RW. 03 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalan Balam Kota Pangkalpinang saat itu Terdakwa DEDDY KURNIAWAN Als MENLI Anak dari HIU NAM ON sedang  menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang diperkirakan  baru menerima pembelian nomor Togel, saat itu Terdakwa berlari ke arah dapur  dan terlihat  membuang sesuatu di kotak sampah, selanjutnya anggota Polisi berhasil mengamankan Terdakwa lalu  beberapa anggota Polisi lainnya  memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, tidak lama kemudian datang saksi AHMAD SUPANGAT selaku  Ketua RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang man saat itu di ruang dapur tepatnya di dalam tempat sampah ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model RM-1187 dengan nomor imei1 : 353409090281029 dan nomor imei2 : 353409090681020 warna Hitam dengan nomor SIMCARD terpasang 081373770451 selanjutnya dilakukan penggeledahan di  kamar utama dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA-1174 dengan nomor imei1 : 353123118368433 dan nomor imei2 : 353123118418436 warna Biru dengan nomor SIMCARD terpasang 082177375101, 5 (lima) buah pena merk MR DIY warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) di atas meja, lalu ditemukan 1 (satu) buah buku panjang merk PAPERLINE yang berisikan tulisan rekapan nomor togel  di bawah tempat tidur  selanjutnya saat anggota Polisi membuka isi di dalam kedua Handphone yang di temukan di rumah terdakwa tersebut terdapat sms yang ada kaitannya dengan penjualan Togel dan saat di introgasi  Terdakwa mengakui    benar dirinya  telah menjual nomor Togel dan menyetorkan uang kepada Bandar Judi yaitu sdr APHIN (DPO) yang beralamat di Kel. Bukit Baru Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa DEDDY KURNIAWAN Als MENLI Anak dari HIU NAM ON berikut  barang bukti di bawa ke rumah sdr. APHIN (DPO) namun saat itu sdr. APHIN (DPO) sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polda Kep. Bangka Belitung guna proses hukum  lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya