Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Pgp Zulfiawan Sugianto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulfiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. JAKA ZIA UTAMA, S.Psi.,SHZulfiawan
Tergugat
NoNama
1Sugianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Akhiat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan HUkum;

 

3. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian kepada PENGGUGAT :

  1. Kerugian Materil sebesar Rp 51.300.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  2. Kerugian Imateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

 

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini, sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat di eksekusi;

 

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau :

 

Apabila pengadilan mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak