Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sah perkawinan kedua orang tua Pemohon yang bernama BONG BAN KHOI telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang pada tanggal 26 Maret 2007, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1971-KM-21032024-0010, tertanggal 22 Maret 2024 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, dan melalui perkawinan dengan seorang Perempuan yang bernama Mendiang NG SUI JIAM yang telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang tanggal 09 Januari 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1971-KM-23042021-0010, tertanggal 26 April 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, yang telah dilaksanakan berdasarkan Adat dan kepercayaan agama Buddha pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 1975, telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang Bernama: 1. FUK SIN, 2. SAK ON, 3. GIVEN BRILLIAN ONG, 4. NG LIAUW LIAUW ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk mencatatkan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan / Surat Keterangan Perkawinan BONG BAN KHOI dengan NG SUI JIAM, setelah ada keputusan Penetapan melalui Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |