Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Pgp Ozmar Derza als Eja KAPOLDA BANGKA BELITUNG Cq DIT RESKRIMUSUS POLDA BANGKA BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat 11/SKK?LP/SKP/11/2022
Pemohon
NoNama
1Ozmar Derza als Eja
Termohon
NoNama
1KAPOLDA BANGKA BELITUNG Cq DIT RESKRIMUSUS POLDA BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manupulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan

 

tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik" sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah tidak sah berdasarkan hukum;---------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan

lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap

perintah penyidikan kepada Pemohon;------------------------------------------------------------------

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta

martabatnya;---------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan

hukum yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya