Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Effendi
Richie Blangco Damaskus Effendi anak dari Damaskus Bujang Effendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2007 / SPPAPB / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Richie Blangco Damaskus Effendi anak dari Damaskus Bujang Effendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa Richie Blangco Damaskus Effendi anak dari Damaskus Bujang Effendi, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2023, pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Hotel Wisma Jaya Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

------------ Bahwa bermula diadakannya pertemuan antara Saksi Muhammad Abduh als Edo bin Sani Seman dengan Terdakwa dihadiri juga Saksi Yuanda, Saksi Ismarizal dan Saksi Bambang Irawan di Hotel Wisma Jaya Kota Pangkalpinang, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengajak Saksi Muhammad Abduh untuk melakukan bisnis timah, saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa modal untuk bisnis timah tersebut sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhammad Abduh bahwa Terdakwa hanya perlu tambahan modal dari Terdakwa sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk meyakinkan Saksi Muhammad Abduh terkait bisnis timah yang ditawarkan Terdakwa tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhammad Abduh, apabila modal tersebut telah diserahkan Saksi kepada Terdakwa, maka SPK (Surat Perintah Kerja) segera diurus Terdakwa dan dalam satu minggu kegiatan tambang tersebut sudah bisa mulai berjalan, selanjutnya untuk lebih meyakinkan  Saksi Muhammad Abduh lagi, Terdakwa menyerahkan surat pelepasan hak atas tanah kepada Saksi Muhammad Abduh sebagai jaminan, selain itu Terdakwa menunjukan video hasil penambangan timah yang menurut Terdakwa merupakan lokasi yang akan ditambang nantinya dan dalam 1 (satu) hari bisa mendapatkan 1 (satu) ton pasir timah, setelah mendengar penyampaian Terdakwa tesebut, Saksi merasa yakin kepada Terdakwa terkait bisnis penambangan timah tersebut. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2023 Saksi Muhammad Abduh mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang ditransfer Saksi Muhammad Abduk ke rekening istri Terdakwa atas nama Katarina Fithri Melani bank BCA dengan nomor rekening 4731073818. Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2023 Saksi Muhammad Abduh kembali mengirim uang sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening ke rekening Katarina Fithri Melani dan Terdakwa memberitahu Saksi Muhammad Abduh bahwa Katarina Fithri Melani sebagai bagian administrasi, namun ternyata Katarina Fithri Melani merupakan istri Terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 Juli 2023, Terdakwa kembali meminta Saksi Muhammad Abduh untuk mengirim uang ke bagian administrasi atas nama Nissa Animas rekening BCA dengan nomor rekening 8535104596, dan ditransfer Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya ditransfer lagi sejumlah Rp5000.000.00 (lima juta rupiah)  ke rekening atas nama Nissa Animas, selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Muhammad Abduh sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan ditransfer Saksi Muhammad Abduh ke rekening Terdakwa bank BCA dengan nomor rekening 8535213034, selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023 Terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dan terakhir tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Muhammad Abduh sejumlah Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan sewa mobil selama 6 (enam) bulan. Setelah mengirim uang yang diminta Terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Abduh dijanjikan oleh Terdakwa bahwa bisnis timah akan segera beroperasi. Selanjutnya Saksi Muhammad Abduh menunggu hingga bulan Agustus 2023, Terdakwa belum memberi kabar terkait operasional bisnis timah tersebut, dan karena penasaran, Saksi Muhammad Abduh berinisiatif mengecek langsung lokasi penambangan di laut Tembelok Bangka Barat, namun Saksi Muhammad Abduh melihat tidak ada aktifitas penambangan saat itu, dan kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa terkait kerjasama bisnis timah tersebut, namun Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa kegiatan penambangan timah tersebut ada, karena memang tidak ada pembelian maupun penambangan timah yang dilakukan Terdakwa tersebut.

  

------------ Akibat perbuatan Terdakwa Tersebut, Saksi Muhammad Abduh als Edo bin Sani Seman mengalami kerugian sejumlah Rp145.600.000.00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Atau

Kedua

 ------------ Bahwa Terdakwa Richie Blangco Damaskus Effendi anak dari Damaskus Bujang Effendi, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2023, pukul 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Hotel Wisma Jaya Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

------------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2023, pukul 20.00 wib bermula diadakannya pertemuan antara Saksi Muhammad Abduh als Edo bin Sani Seman dengan Terdakwa dihadiri juga Saksi Yuanda, Saksi Ismarizal dan Saksi Bambang Irawan di Hotel Wisma Jaya Kota Pangkalpinang, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengajak Saksi Muhammad Abduh untuk melakukan bisnis timah, saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa modal untuk bisnis timah tersebut sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), namun Terdakwa meminta untuk kerjasama tersebut Saksi Muhammad Abduh cukup menyetorkan uang untuk kerjasama sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) saja. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2023 Saksi Muhammad Abduh mengirim uang kepada Terdakwa sejumlah Rp40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang ditransfer Saksi Muhammad Abduk ke rekening istri Terdakwa atas nama Katarina Fithri Melani bank BCA dengan nomor rekening 4731073818. Selanjutnya pada tanggal 08 Juli 2023 Saksi Muhammad Abduh kembali mengirim uang sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening ke rekening Katarina Fithri Melani dan Terdakwa memberitahu Saksi Muhammad Abduh bahwa Katarina Fithri Melani sebagai bagian administrasi, namun ternyata Katarina Fithri Melani merupakan istri Terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 Juli 2023, Terdakwa kembali meminta Saksi Muhammad Abduh untuk mengirim uang ke bagian administrasi atas nama Nissa Animas rekening BCA dengan nomor rekening 8535104596, dan ditransfer Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya ditransfer lagi sejumlah Rp5000.000.00 (lima juta rupiah)  ke rekening atas nama Nissa Animas, selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Muhammad Abduh sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan ditransfer Saksi Muhammad Abduh ke rekening Terdakwa bank BCA dengan nomor rekening 8535213034, selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023 Terdakwa meminta lagi uang sejumlah Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dan terakhir tanggal 11 Juli 2023 Terdakwa meminta lagi uang kepada Saksi Muhammad Abduh sejumlah Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan sewa mobil selama 6 (enam) bulan, semua uang yang ditransfer Saksi Muhammad Abduh tersebut telah Terdakwa terima, namun uang yang dikirim Saksi Muhammad Abduh kepada Terdakwa bukan digunakan Terdakwa untuk bisnis pembelian maupun penambangan timah, namun dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri.

  

------------ Akibat perbuatan Terdakwa Tersebut, Saksi Muhammad Abduh als Edo bin Sani Seman mengalami kerugian sejumlah Rp145.600.000.00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya