Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa Benar Ibu dari Pemohon yang Bernama ASION telah meninggal dunia pada Tanggal 30 Juni 2015, di rumah yang beralamat di JL. Jakfar Yusuf, RT 008 RW 003, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di karenakan sakit ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama Almarhumah ASION tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |