Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Milza Lestari Als Milza Binti Hundani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2531/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Milza Lestari Als Milza Binti Hundani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani menerima 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. Angga (DPO). Kemudian sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani meletakkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani melihat Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama berada di depan rumah, lalu Sdr. Angga (DPO) yang sedang berada di dapur langsung melarikan diri dari rumah. Kemudian Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama mengamankan Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Febria Aquari Bin Amyusautaf dan berhasil menemukan 1 (Satu) buah Rice Cooker merek Cosmos warna putih di atas meja dapur rumahnya yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (Satu) plastik strip bening kosong yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 5 (lima) bungkus palstik bening ukuran kecil, 1 (Satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) bungkus palstik bening ukuran kecil, kemudian anggota kepolisian juga ada menemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987. Selanjutnya Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani beserta barang bukti dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0186 tanggal 04 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 8 (Delapan) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,12 (Tujuh koma satu dua) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 213/LFBE/KOMINFO/07/2024 Tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987 yang disita dari Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan Whatsapp dan gambar antara Nomor: 0822-6997-987 milik Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani dengan Nomor: 0852-7902-9535 yang terkait dengan perkara narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani melihat Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama berada di depan rumah, lalu Sdr. Angga (DPO) yang sedang berada di dapur langsung melarikan diri dari rumah. Kemudian Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama mengamankan Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Febria Aquari Bin Amyusautaf dan berhasil menemukan 1 (Satu) buah Rice Cooker merek Cosmos warna putih di atas meja dapur rumahnya yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (Satu) plastik strip bening kosong yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 5 (lima) bungkus palstik bening ukuran kecil, 1 (Satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) bungkus palstik bening ukuran kecil, kemudian anggota kepolisian juga ada menemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987. Selanjutnya Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani beserta barang bukti dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0186 tanggal 04 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 8 (Delapan) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,12 (Tujuh koma satu dua) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 213/LFBE/KOMINFO/07/2024 Tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987 yang disita dari Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan Whatsapp dan gambar antara Nomor: 0822-6997-987 milik Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani dengan Nomor: 0852-7902-9535 yang terkait dengan perkara narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani melihat Sdr. Angga (DPO) menyimpan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah meja makan yang ada di dapur rumah.

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT. 003/ RW. 001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani melihat Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama berada di depan rumah, lalu Sdr. Angga (DPO) yang sedang berada di dapur langsung melarikan diri dari rumah. Kemudian Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Tomi Indra Lesmana Bin Makmun dan Saksi Febby Purnama Putra Bin Cendra Purnama mengamankan Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Febria Aquari Bin Amyusautaf dan berhasil menemukan 1 (Satu) buah Rice Cooker merek Cosmos warna putih di atas meja dapur rumahnya yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, 1 (Satu) plastik strip bening kosong yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 5 (lima) bungkus palstik bening ukuran kecil, 1 (Satu) buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) bungkus palstik bening ukuran kecil, kemudian anggota kepolisian juga ada menemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987. Selanjutnya Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani beserta barang bukti dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0186 tanggal 04 Juni 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 8 (Delapan) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 7,12 (Tujuh koma satu dua) gram.    

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 8 (Delapan) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 213/LFBE/KOMINFO/07/2024 Tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan IMEI 1: 869230053602473, IMEI 1: 869230053602465 dan nomor Sim 1: 0877-2295-4221, Sim 2: 0822-6997-987 yang disita dari Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan Whatsapp dan gambar antara Nomor: 0822-6997-987 milik Terdakwa Milza Lestari Als Milza Binti Hundani dengan Nomor: 0852-7902-9535 yang terkait dengan perkara narkotika.  -----------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Trymo Saputra Als Momo Bin Zainuddin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya