Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2.Hendriansyah
1.RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN
2.AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1090 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
2Hendriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN[Penahanan]
2AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I. RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN bersama-sama dengan Terdakwa II. AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pemakasan RT.002 RW.002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 4,06 (empat koma nol enam)  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I. pergi kerumah Terdakwa II. di Jl. Pemakasan RT/RW: 002/002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan setelah sampai Terdakwa I. bertemu dengan Terdakwa II. dan menanyakan kepada Terdakwa II. tentang pekerjaan. Terdakwa I. meminta pekerjaan kepada Terdakwa II. untuk memegang / melempar Narkotika jenis shabu, dan Terdakwa II. mengatakan kepada Terdakwa I. "apabila ada apa-apa nanti tanggung sendiri akibatnya” setelah itu Terdakwa I. mengatakan “akan menanggung jawab semua resikonya”, setelah itu Terdakwa II. memberikan No. Handphone Sdr. Bedul (berdasarkan surat keterangan tidak berada didalam Lapas) kepada Terdakwa I. dan Terdakwa I. langsung mengambil dan menyimpannya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I. menghubungi Sdr. PAK (berdasarkan surat keterangan tidak berada didalam Lapas) yang nomor handphone tersebut terdakwa I. dapat dari Terdakwa II. dan menanyakan tentang pekerjaan buat terdakwa I. dan dijawab PAK nanti dihubungi. selanjutnya Terdakwa I. langsung menuju ke daerah Tayib, dan sesampai didaerah tersebut Terdakwa I. bertemu dengan orang yang menghubungi terdakwa sebelumnya. Kemudian orang tersebut mengatakan kepada terdakwa I.“ikutin saya” sehingga Terdakwa I. mengikutin orang tersebut sampai di depan Hotel Novotel dan orang tersebut menjatuhkan plastik hitam dan Terdakwa I langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa I. pergi ke kebun Terdakwa I. untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I. mengambil plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang Terdakwa I. simpan sebelumnya, setelah mengambil Narkotika tersebut, Terdakwa I. bawa kerumahnya. Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa I. membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, setelah itu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib PAK menghubungi Terdakwa I. menanyakan uang hasil penjualan dan Terdakwa I. jawab belum ada dan jika sudah laku akan Terdakwa I. bayar secepatnya. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Terdakwa I. kirim ke Sdr. PAK melalui konter. Selanjutnya keesokakan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I. menghubungi PAK untuk meminta narkotika jenis shabu kembali dan PAK mengatakan tunggu dulu, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I. dihubungi PAK mengatakan “barang lah siap” (barang sudah siap) dan Terdakwa I. menjawab iya nanti Terdakwa I. menyuruh Terdakwa II. untuk mengambilnya. Setelah itu Terdakwa I. pun pergi kerumah Terdakwa II. untuk menyuruh Terdakwa II. mengambil narkotika jenis shabu, setelah sampai dan bertemu dengan Terdakwa II. lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II.  untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa II. mengatakan mengapa tidak kamu saja yang mengambilnya dan Terdakwa I. menjawab masih ada kerjaan, setelah itu Terdakwa I. kembali meminta Terdakwa II. untuk mengambil narkotika jenis shabu sehingga Terdakwa II. mengiyakan. Lalu terdakwa I. menghubungi kembali PAK dan mengatakan bahwa terdakwa II. yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa II. pergi meninggalkan terdakwa I., setelah itu terdakwa II. menghubungi sdr. BEDUL untuk mendapatkan peta dimana narkotika jenis shabu tersebut diletakkan, tidak lama kemudian sdr. BEDUL mengirimkan foto kepada terdakwa II. tentang letak Narkotika jenis Shabu yang di letakkan. dan terdakwa II. pergi menuju arah peta yang dikirimkan sdr. BEDUL yaitu di daerah jalan koba depan Hotel Novotel. setelah sampai dilokasi tersebut terdakwa II. Langsung mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok surya pro mild warna merah menggunakan tangan kiri dan langsung membawa pulang kerumah terdakwa II. setelah sampai dirumah terdakwa II. menyerahkan 1 (satu) kotak rokok yang diambil tadi yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I., selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I. simpan di atas Plafone kamar ruang tengah rumah yang beralamat di Jl. Pemakasan RT/RW: 002/002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. kemudian pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I. mengambil 1 (satu) kotak rokok yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dan membagi / memecah menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa I. simpan kembali di atas Plafone kamar tempat penyimpanan sebelumnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I. Membagi / memecah 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa I. simpan di atas Plafone kamar ruang tengah menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis shabu dan setelah membagi / memecah narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I. simpan kembali ke tempat penyimpanan sebelumnya yaitu diatas Plafon kamar rumah.  

Bahwa selanjutnya terdakwa I. menjual 6 (enam) paket narkotika jenis shabu, yang pertama terdakwa I. jual kepada orang yang tidak dikenal di gudang subur, ke dua terdakwa I. letakkan di arah lapangan bola kodim, yang ke tiga dan ke empat  orang datang kerumah terdakwa I. untuk membeli narkotika jenis shabu, yang ke lima di gudang subur, yang ke enam terdakwa letakkan di pekuburan olim dan 1 satu paket terdakwa I. berikan kepada terdakwa II.

Bahwa benar harga perpaket Narkotika jenis Shabu yang terdakwa I. jual sebanyak 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). keuntungan selama ini yang terdakwa I. dapatkan dari menjual Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa II. sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Pemekasan RT.002 RW.002 Kel. Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian datang saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi MAHERSA J A beserta anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengamankan Terdakwa II, kemudian pihak kepolisian mencari informasi dan mengamankan handphone Terdakwa II. yang mana terdapat percakapan antara Terdakwa I. dengan Terdakwa II . "KA BARU SUDEH BELANJE DENGAN RISKI OG” (kamu baru selesai belanja dengan riski ya) kemudian Terdakwa II. jawab "AOK" (iya), kemudian pihak kepolisian menanyakan dimana disimpan Narkotika yang Terdakwa II. beli dari Terdakwa I, dan Terdakwa II. menjawab, Narkotika yang Terdakwa II. beli dari Terdakwa I. sudah habis Terdakwa II. pakai. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi MAHERSA J A dan beberapa rekan kepolisian lainnya menuju kerumah Terdakwa I. yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa II. masih berada dirumah Terdakwa II. bersama 1 (satu) orang polisi. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib datang kembali anggota kepolisian bersama Terdakwa I. dan langsung mengamankan Terdakwa II, dan melakukan penyitaan terhadap Handphone Terdakwa II. setelah itu Terdakwa II. bersama Terdakwa I. dibawa kerumah Terdakwa I. dan datanglah saksi GIYADI selaku Ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan dan pakaian, rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa I. dan ditemukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu yang terletak di atas plafon di dalam kamar tengah rumah Terdakwa I. yang beralamat di Jl. Pemakasan RT/RW. 002/002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti lainnya di bawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0055  tanggal 21 Februari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  42 (empat puluh dua) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 10,36 gram, berat wadah 6,3 gram, berat BB netto  4,06 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 4 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa  para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR  

-------- Bahwa Terdakwa I RISKIANTO Als AKEW Bin HASAN JADIN bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD QODOFI Als DOFI Bin JUHRIYANTO pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pemakasan RT.002 RW.002 Kel. Parit Lalang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 4,06 (empat koma nol enam)  gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I. menghubungi Sdr. PAK (berdasarkan surat keterangan tidak berada didalam Lapas) yang nomor handphone tersebut terdakwa I. dapat dari Terdakwa II. dan menanyakan tentang pekerjaan buat terdakwa I. dan dijawab PAK nanti dihubungi. selanjutnya Terdakwa I. langsung menuju ke daerah Tayib, dan sesampai didaerah tersebut Terdakwa I. bertemu dengan orang yang menghubungi terdakwa sebelumnya. Kemudian orang tersebut mengatakan kepada terdakwa I.“ikutin saya” sehingga Terdakwa I. mengikutin orang tersebut sampai di depan Hotel Novotel dan orang tersebut menjatuhkan plastik hitam dan Terdakwa I langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa I. pergi ke kebun Terdakwa I. untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut.

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I. mengambil plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang Terdakwa I. simpan sebelumnya, setelah mengambil Narkotika tersebut, Terdakwa I. bawa kerumahnya. Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa I. membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, setelah itu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib PAK menghubungi Terdakwa I. menanyakan uang hasil penjualan dan Terdakwa I. jawab belum ada dan jika sudah laku akan Terdakwa I. bayar secepatnya. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Terdakwa I. kirim ke Sdr. PAK melalui konter. Selanjutnya keesokakan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I. menghubungi PAK untuk meminta narkotika jenis shabu kembali dan PAK mengatakan tunggu dulu, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I. dihubungi PAK mengatakan “barang lah siap” (barang sudah siap) dan Terdakwa I. menjawab iya nanti Terdakwa I. menyuruh Terdakwa II. untuk mengambilnya. Setelah itu Terdakwa I. pun pergi kerumah Terdakwa II. untuk menyuruh Terdakwa II. mengambil narkotika jenis shabu, setelah sampai dan bertemu dengan Terdakwa II. lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II.  untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa II. mengatakan mengapa tidak kamu saja yang mengambilnya dan Terdakwa I. menjawab masih ada kerjaan, setelah itu Terdakwa I. kembali meminta Terdakwa II. untuk mengambil narkotika jenis shabu sehingga Terdakwa II. mengiyakan. Lalu terdakwa I. menghubungi kembali PAK dan mengatakan bahwa terdakwa II. yang akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa II. pergi meninggalkan terdakwa I., setelah itu terdakwa II. menghubungi sdr. BEDUL untuk mendapatkan peta dimana narkotika jenis shabu tersebut diletakkan, tidak lama kemudian sdr. BEDUL mengirimkan foto kepada terdakwa II. tentang letak Narkotika jenis Shabu yang di letakkan. dan terdakwa II. pergi menuju arah peta yang dikirimkan sdr. BEDUL yaitu di daerah jalan koba depan Hotel Novotel. setelah sampai dilokasi tersebut terdakwa II. Langsung mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok surya pro mild warna merah menggunakan tangan kiri dan langsung membawa pulang kerumah terdakwa II. setelah sampai dirumah terdakwa II. menyerahkan 1 (satu) kotak rokok yang diambil tadi yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu kepada terdakwa I., selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I. simpan di atas Plafone kamar ruang tengah rumah yang beralamat di Jl. Pemakasan RT/RW: 002/002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. kemudian pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I. mengambil 1 (satu) kotak rokok yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sebelumnya dan membagi / memecah menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa I. simpan kembali di atas Plafone kamar tempat penyimpanan sebelumnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa I. Membagi / memecah 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa I. simpan di atas Plafone kamar ruang tengah menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis shabu dan setelah membagi / memecah narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa I. simpan kembali ke tempat penyimpanan sebelumnya yaitu diatas Plafon kamar rumah. 

Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa II. sedang berada dirumah yang beralamat di Jl. Pemekasan RT.002 RW.002 Kel. Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang kemudian datang saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi MAHERSA J A beserta anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengamankan Terdakwa II, kemudian pihak kepolisian mencari informasi dan mengamankan handphone Terdakwa II. yang mana terdapat percakapan antara Terdakwa I. dengan Terdakwa II . "KA BARU SUDEH BELANJE DENGAN RISKI OG” (kamu baru selesai belanja dengan riski ya) kemudian Terdakwa II. jawab "AOK" (iya), kemudian pihak kepolisian menanyakan dimana disimpan Narkotika yang Terdakwa II. beli dari Terdakwa I, dan Terdakwa II. menjawab, Narkotika yang Terdakwa II. beli dari Terdakwa I. sudah habis Terdakwa II. pakai. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saksi FATHURAHMAN, S.H dan saksi MAHERSA J A dan beberapa rekan kepolisian lainnya menuju kerumah Terdakwa I. yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa II. masih berada dirumah Terdakwa II. bersama 1 (satu) orang polisi. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib datang kembali anggota kepolisian bersama Terdakwa I. dan langsung mengamankan Terdakwa II, dan melakukan penyitaan terhadap Handphone Terdakwa II. setelah itu Terdakwa II. bersama Terdakwa I. dibawa kerumah Terdakwa I. dan datanglah saksi GIYADI selaku Ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan dan pakaian, rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa I. dan ditemukanlah barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu yang terletak di atas plafon di dalam kamar tengah rumah Terdakwa I. yang beralamat di Jl. Pemakasan RT/RW. 002/002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti lainnya di bawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0055  tanggal 21 Februari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  42 (empat puluh dua) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 10,36 gram, berat wadah 6,3 gram, berat BB netto  4,06 gram, berat BB diuji 0,06 gram, berat BB sisa 4 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa  para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya