Dakwaan |
Primair:
----- Bahwa terdakwa SAIRISI Als TORO Bin ARAHMAN pada hari pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di Jalan Pinus 04 Rt 12 Rw 03 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menerima telepon dari SYAFII (belum tertangkap/DPO) menawarkan pekerjaan perantara penjualan narkotika jensi sabu dan menyuruh terdakwa ke depan SMPN 3 untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sesampainya di depan SMN 3, seseorang yang mengendarai sepeda motor yang tidak dikenal terdakwa melempar bungkusan plastik hitam di depan Terdakwa dan mengatakan “Itu Kamu Ambil” dan Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut, setelah mengambil bungkusan tersebut, terdakwa memberitahukan kepada SYAFII lalu Syifa menjawab “Okelah, kamu cari tempat aman, kamu buat jadi 5 bungkus” sehingga Terdakwa pergi kearah Perumahan Raskin untuk mencari tempat yang aman lalu Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket/bungkus serta menyisihkan 7(tujuh) paket/bungkus kecil untuk Terdakwa kemudian Terdakwa menyembunyikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebutserta 7 (tujuh) paket/bungkus kecil di semak-semak tidak jauh dari rumah terdakwa;
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekira pukul 11.00 Wib, SYAFII menelpon terdakwa dan menyuruhnya melempar/meletakkan 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengambil 2 (dua) dari 5 (lima) paket/bungkus yang sebelumnya disimpan di semak-semak dan melempar 2 (dua) paket/bungkus di depan SMPN 3 kemudian mengambil foto/gambar lokasinya dan mengirimkannya melalui handphone kepada SYAFII ;
- Bahwa tanpa sepengetahuan SYAFII, terdakwa melempar 1 (satu) paket/bungkus tidak jauh dari SMPN 3 sebagai persiapan apabila SYAFII menyuruh Terdakwa melempar narkotika tersebut dan dengan membawa 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang tersisa, terdakwa pulang ke ruamhnya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 SYAFII menelpon Terdakwa menyuruhnya 1 (satu) narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengirimkan gambar lokasi Terdakwa melempar 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu sehari sebelumnya dan sekira pukul 15.00 Wib, SYAFII menelpon Terdakwa dan mengatakan “Kamu buang langsung habis” sehingga Terdakwa melempar 2(dua) paket/bungkus narkotika jenis yang tersisa di pinggir jalan samping Alfamart daerah Bukit Merapin lalu mengambil foto/gambar lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada SYAFII , kemudian Terdakwa menelpon SYAFII meminta uang serta mengirimkan no rekening dan Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira 08.00 wib, dengan membawa 1 (satu) buah tas berisi 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C2, terdakwa keluar dari rumahnya dan bertemu dengan saksi DONI lalu DONI menanyakan kegiatan terdakwa dan dijawab sedang tidak ada pekerjaan sehingga Doni menawarkan pekerjaan mengecat meja di rumahnya yang disetujui oleh terdakwa lalu terdakwa berangkat ke rumah Doni di Jalan Pinus 04 Rt 12 Rw 03 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, sesampainya dirumah DONI, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berisi 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital dan menyimpannya di dalam kotak kayu bekas loudspeaker di salah satu ruangan yang ada di rumah tersebut selanjutnya Terdakwa melakukan pengecatan meja di ruangan lain dan setelah selesai kerja Terdakwa bermaksud menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu kembali ke ruangan tempat menyimpan narkotika jenis sabu sebelumnya namun beberapa orang personil polisi dari Satnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa dan pada dilakukan penggeledahan, ditemukan 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1(satu) unit hanphone merk Realme C2 dari dalam 1 (satu) buah kotak kayu bekas Speaker yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan didalam handphone merk Realme C2 milik terdakwa ditemukan percakapan serta gambar-gambar yang berhubungan dengan transaksi narkotika, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 33/10543/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,38 gram, 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,89 gram dan 4 (empat) bungkus plastic bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,97 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0148, tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Agus Riyanto S. Farm, Apt selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang menyimpulkan bahwa pengujian atas 1 (satu) bungkus plastik strip bening besar, 2 (dua) bungkus plastik strip bening sedang dan 4 (empat) bungkus plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama SAIRISI Als TORO Bin ARAHMAN mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa terdakwa SAIRISI Als TORO Bin ARAHMAN pada hari pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira 16.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di Jalan Pinus 04 Rt 12 Rw 03 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa menerima telepon dari SYAFII (belum tertangkap/DPO) menawarkan pekerjaan perantara penjualan narkotika jensi sabu dan menyuruh terdakwa ke depan SMPN 3 untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sesampainya di depan SMN 3, seseorang yang mengendarai sepeda motor yang tidak dikenal terdakwa melempar bungkusan plastik hitam di depan Terdakwa dan mengatakan “Itu Kamu Ambil” dan Terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut, setelah mengambil bungkusan tersebut, terdakwa memberitahukan kepada SYAFII lalu Syifa menjawab “Okelah, kamu cari tempat aman, kamu buat jadi 5 bungkus” sehingga Terdakwa pergi kearah Perumahan Raskin untuk mencari tempat yang aman lalu Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket/bungkus serta menyisihkan 7(tujuh) paket/bungkus kecil untuk Terdakwa kemudian Terdakwa menyembunyikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebutserta 7 (tujuh) paket/bungkus kecil di semak-semak tidak jauh dari rumah terdakwa;
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekira pukul 11.00 Wib, SYAFII menelpon terdakwa dan menyuruhnya melempar/meletakkan 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengambil 2 (dua) dari 5 (lima) paket/bungkus yang sebelumnya disimpan di semak-semak dan melempar 2 (dua) paket/bungkus di depan SMPN 3 kemudian mengambil foto/gambar lokasinya dan mengirimkannya melalui handphone kepada SYAFII ;
- Bahwa tanpa sepengetahuan SYAFII, terdakwa melempar 1 (satu) paket/bungkus tidak jauh dari SMPN 3 sebagai persiapan apabila SYAFII menyuruh Terdakwa melempar narkotika tersebut dan dengan membawa 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang tersisa, terdakwa pulang ke ruamhnya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 SYAFII menelpon Terdakwa menyuruhnya 1 (satu) narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengirimkan gambar lokasi Terdakwa melempar 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu sehari sebelumnya dan sekira pukul 15.00 Wib, SYAFII menelpon Terdakwa dan mengatakan “Kamu buang langsung habis” sehingga Terdakwa melempar 2(dua) paket/bungkus narkotika jenis yang tersisa di pinggir jalan samping Alfamart daerah Bukit Merapin lalu mengambil foto/gambar lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada SYAFII , kemudian Terdakwa menelpon SYAFII meminta uang serta mengirimkan no rekening dan Terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira 08.00 wib, dengan membawa 1 (satu) buah tas berisi 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C2, terdakwa keluar dari rumahnya dan bertemu dengan saksi DONI lalu DONI menanyakan kegiatan terdakwa dan dijawab sedang tidak ada pekerjaan sehingga Doni menawarkan pekerjaan mengecat meja di rumahnya yang disetujui oleh terdakwa lalu terdakwa berangkat ke rumah Doni di Jalan Pinus 04 Rt 12 Rw 03 Kel Bukit Merapin Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang, sesampainya dirumah DONI, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas berisi 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital dan menyimpannya di dalam kotak kayu bekas loudspeaker di salah satu ruangan yang ada di rumah tersebut selanjutnya Terdakwa melakukan pengecatan meja di ruangan lain dan setelah selesai kerja Terdakwa bermaksud menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu kembali ke ruangan tempat menyimpan narkotika jenis sabu sebelumnya namun beberapa orang personil polisi dari Satnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap terdakwa dan pada dilakukan penggeledahan, ditemukan 7(tujuh) paket/bungkus narkotika jenis sabu, 2(dua) ball plastik strip bening, 1(satu) buah kotak berwarna hitam, 2(dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1(satu) unit hanphone merk Realme C2 dari dalam 1 (satu) buah kotak kayu bekas Speaker yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan didalam handphone merk Realme C2 milik terdakwa ditemukan percakapan serta gambar-gambar yang berhubungan dengan transaksi narkotika, oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang Nomor: 33/10543/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,38 gram, 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,89 gram dan 4 (empat) bungkus plastic bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,97 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0148, tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Agus Riyanto S. Farm, Apt selaku Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang menyimpulkan bahwa pengujian atas 1 (satu) bungkus plastik strip bening besar, 2 (dua) bungkus plastik strip bening sedang dan 4 (empat) bungkus plastik strip bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu atas nama SAIRISI Als TORO Bin ARAHMAN mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|