Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.Sus/2024/PN Pgp | HENDRIANSYAH, S.H., M.H. | ZION Als ABONG Bin KAMISON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3144/ SPPAPB / Enz.2 / 11 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa ZION Als ABONG Bin KAMISON pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan agustus tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 10 September tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus sampai September tahun 2024 bertempat di sekitar simpang 3 SMPN 3 Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalbaru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili dan memeriksa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 244,76 (dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh enam) gram yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang di jalan menuju rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa ditelpon oleh Sdr. IMAM S ARIFIN dengan nomor pribadi yang tidak muncul dilayar handpone dan Terdakwa di perintahkan untuk menjemput barang atau Narkotika Jenis shabu dan mengatakan bahwa nanti ada seseorang yang menelphone terdakwa, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal, mengarahkan Terdakwa ke Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah dan setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa menunggu di Simpang Tiga SMP N 3 Desa. Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, tidak lama kemudian Terdakwa ditelpon dari orang yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya lalu mengarahkan Terdakwa ke titik lokasi dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakan, setelah Terdakwa menemukan Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kurang lebih 3 (tiga) Ons didalam 3 (tiga) kantong plastik ukuran besar, Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) yang beralamat di Jalan Pahlawan 12 RT/RW 005/002 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, selanjutnya dikarenakan saat itu saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) tidak ada dirumah tersebut, Terdakwa langsung masuk kerumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakan di Gudang atau dibelakang rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara yang sama terdakwa di ditelpon oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya sudah diberitahukan oleh IMAM S ARIFIN bahwa ada orang yang akan menelphone terdakwa, mengarahkan Terdakwa ke Desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah dan setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut Terdakwa menunggu di Simpang Tiga SMP N 3 Desa. Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, tidak lama kemudian Terdakwa ditelpon dari orang yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya lalu mengarahkan Terdakwa ke titik lokasi dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakan dan setelah Terdakwa menemukan Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kurang lebih 3 (tiga) Ons didalam 3 (tiga) kantong plastik ukuran besar, Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) yang beralamat di Jalan Pahlawan 12 RT/RW 005/002 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, selanjutnya dikarenakan saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) tidak ada dirumah tersebut, Terdakwa langsung masuk kerumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) kemudian Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakan di Gudang atau dibelakang rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm).--------------------------------------
-------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 17.20 WIB beberapa anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya yaitu saksi ARI HANGGARA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di seputaran jembatan 12 (dua belas) Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang jalan kaki di bawah jembatan 12 (dua belas) Jl. Senopati Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek LUCKY STRIKE warna putih di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek merk Trussardi warna biru yang Terdakwa gunakan, kemudian kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu berukuran sedang, diakui dan dikuasai oleh Terdakwa sendiri yang rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa lempar kesuatu tempat dan pembeli akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Lalu Terdakwa diintrogasi “apakah masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu” dan dijawab oleh Terdakwa “masih ada”, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta Terdakwa langsung ke lokasi yang diarahkan oleh Terdakwa, setelah sampai ke lokasi tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) yang merupakan teman Terdakwa beralamat di Jl.Pahlawan 12 Kelurahan kampung keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, kemudian saksi ARI HANGGARA, saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta Terdakwa masuk ke rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) bersama saksi HERMAN selaku Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm), kemudian Terdakwa menunjukan Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa tepatnya di belakang rumah atau di lantai dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik Klip Narktoika jenis shabu berukuran besar, 7 (tujuh) plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu berukuran sedang dan 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis shabu berukuran kecil kemudian ditemukan lagi 1 (satu) buah timbangan Digital merek TROODON warna putih yang mana timbangan digital tersebut diakui Terdakwa untuk menimbang dan membagi Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa narkotika jenis shabu dengan total seberat 6 (enam) ons tersebut sudah terdakwa lempar / serahkan langsung kepada pembeli sebanyak kurang lebih 8 (delapan) paket dengan ukuran sedang dan ukuran kecil dan harganya terdakwa tidak mengetahuinya. ------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0261 tanggal 17 September 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 17 (tujuh belas) plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 255,58 gram, berat wadah 10,82 gram, berat BB netto 244,76 gram, berat BB diuji 0,10 gram, berat BB sisa 244,66 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali menjalani pidana karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan terakhir terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dalam putusan Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Pgp tanggal 21 Juni 2022, yang mana belum sampai jangka waktu tiga tahun terdakwa sudah kembali melakukan tindak pidana penyalahgunan narkotika.---- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa ZION Als ABONG Bin KAMISON pada hari Kamis tanggal 12 September tahun 2024 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di bawah jembatan 12 Jl. Senopati Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 244,76 (dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.20 WIB beberapa anggota Kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di seputaran jembatan 12 (dua belas) Kota Pangkalpinang mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang jalan kaki di bawah jembatan 12 (dua belas) Jl. Senopati Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadapat Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek LUCKY STRIKE warna putih di celana saku depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, kemudian kotak rokok tersebut dibuka dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket Narkotika jenis shabu berukuran sedang yang disimpan, diakui dan dikuasai oleh Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa diintrogasi “apakah masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu” dan dijawab oleh Terdakwa “masih ada”, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta Terdakwa langsung ke lokasi tersebut yang diarahkan oleh Terdakwa, setelah sampai ke lokasi tersebut Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) yang merupakan teman Terdakwa beralamat di Jl.Pahlawan 12 Kel. kampung keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang, kemudian saksi ARI HANGGARA dan saksi AHMAD DIANTIKA PUTRA serta Terdakwa masuk ke rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm) dan memanggil saksi HERMAN selaku Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di rumah saksi GHEREN CHAHYADI Als GHEREN Bin DEDI KRISTIANTO (Alm), kemudian Terdakwa menunjukan Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa tepatnya di belakang rumah atau di lantai dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik Klip Narktoika jenis shabu berukuran besar, 7 (tujuh) plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu berukuran sedang dan 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis shabu berukuran kecil kemudian ditemukan lagi 1 (satu) buah timbangan Digital merek TROODON warna putih yang mana timbangan digital tersebut diakui Terdakwa untuk menimbang dan membagi Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0261 tanggal 17 September 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 17 (tujuh belas) plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 255,58 gram, berat wadah 10,82 gram, berat BB netto 244,76 gram, berat BB diuji 0,10 gram, berat BB sisa 244,66 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- ------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------
------- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali menjalani pidana karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan terakhir terdakwa dijatuhi pidana selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dalam putusan Nomor 117/Pid.Sus/2022/PN Pgp tanggal 21 Juni 2022, yang mana belum sampai jangka waktu tiga tahun terdakwa sudah kembali melakukan tindak pidana penyalahgunan narkotika.----
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |