Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp Syamsuddin alias Bujang Pimpinan PT Lembawai Indah Makmur (Teddy Halim) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsuddin alias Bujang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHSyamsuddin alias Bujang
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Lembawai Indah Makmur (Teddy Halim)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

    PRIMAIR :

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan sah hubungan hukum Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Peraturan Ketenaga kerjaan karena tidak membayar upah selama PENGGUGAT sakit dan selama tidak dipekerjakan karena disuruh mengundurkan diri;-----------------------------

 

 4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGUGAT dengan TERGUGAT putus demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan para PENGGUGAT  berhak atas uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak Dan upah selama sakit dan tidak diperkerjakan karena diperintahkan untuk mengundutrkan diri sebesar sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

a. Uang Pesangon 2 x (9x Rp.4.250.000 ) ……………… =Rp.76.500.000

b. Uang Penghargaan Masa Kerja 2x(5xRp.4250.000). =Rp. 42.500.000

 

7

 

        LPH & HAM PANCASILA

 

         

            c. Uang penggantian Hak:

 

   -Cuti tahunan yang belum diambil /belum dibayar :

 

                 12/30 x Rp 4.250.000 ………………………………….   = Rp. 1.700.000

 

- Uang penggantian perumahan, pengobatan & Perawatan :

 

   15 % x 2x( 9xRp. 4.250.000) = Rp. Rp ll475.000 + 2 x (5 xRp. 4.250.000)

                                                                                        =Rp.17.775.000

 

   d. Jamsostek 2009 s/d 2023   ……………………………….=Rp 42.000.000

 

   e. BPJS dari tahun 2019 s/d 2023 ……………………….. = Rp.8.800.000

 

   f. Kekurangan gaji yang dipotong  ………………………… =Rp.35.335.500

 

   g. Uang lembur  yang tidak dibayar  ……………………..  =Rp 43.000.000

 

Jumlah Seluruhnya yang harus dibayar oleh Pihak Perusahaan/ TERGUGAT  adalah:---------------------------------------------------------------

 

Rp.76.500.000  +  Rp 42.500.000  +  Rp1.700.000  +  Rp.17.775.000  +

Rp 42.000.000  +  Rp.8.800.000  +  Rp.35.335.500  +  Rp43.000.000 =Rp  

267.610.000. ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh

Ribu Rupiah ), dibayar secara tunai dan seketika terhitung putusan inkracht;

 

 6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak selama tidak masuk kerja karena diperintahkan untuk pengunduran diri yang total seluruhnya sebesar 267.610.000. ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ), dibayar secara tunai dan seketika terhitung putusan inkracht;

 

        7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari kelalaian sebesar Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;----

 

       8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun ada   upaya perlawanan atau kasasi dari TERGUGAT;-------------------------------

 

       9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini  menurut hukum.------------------------------------

 

  

     SUBSIDAIR

 

     Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang c/q Majelis Hakim Perkara aquo berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak