Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.B/2024/PN Pgp | META HENDAYANI, S.H. | EGO SAPUTRA Alias EGO Bin ASWAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1060/SPPAPB /L.9.10/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa Terdakwa Ego Saputra alias Ego bin Asmawi, Odi Saputra (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/14/III/2024/Sat Reskrim) dan Yoanda (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/III/2024/Sat Reskrim) pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, di Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
Berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa yang berboncengan dengan Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) menggunakan sepeda motor sedang berada di jalan Museum Timah Pangkalpinang, terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan berkendara sepeda motor lewat di depan mereka. Kemudian terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) memotong jalur yang mereka lewati. Sementara itu, saksi korban Setya Budi Tama alias Budi bin Tawyung yang sedang berboncengan dengan istrinya, saksi Riza Fazriani alias Riza binti Amsyori menggunakan sepeda motor hendak melewati alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, berpapasan dengan motor yang dikendarai oleh terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), tiba-tiba terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) menyalip jalan saksi Setya Budi Tama dan hampir menambrak motor yang dikendarai oleh saksi Setya Budi Tama hingga menyebabkan saksi Setya Budi Tama dan saksi Riza Fazriani terjatuh dari sepeda motornya.
Kemudian saksi Setya Budi Tama mengejar motor yang dikendari oleh terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), yang mana posisi Odi Saputra yang mengendarai sepeda motor, Yoanda duduk di tengah dan terdakwa duduk di belakang. Saksi Setya Budi Tama menegur dengan nada tinggi dan mengatakan yang benar kalau mengendarai motor. Terdakwa yang tidak terima dengan teguran itu mengejar saksi Setya Budi Tama dan langsung menyuruh Odi Saputra (DPO) berhenti dan menghentikan saksi Setya Budi, kemudian saat berada Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, yang merupakan tempat umum dapat dilihat oleh orang banyak, saksi Setya Budi Tama menghentikan sepeda motornya, terdakwa langsung memegang kerah baju saksi Setya Budi Tama sambil berkata mengapa saksi Setya Budi Tama membentak terdakwa, memangnya saksi Setya Budi Tama terjatuh? saksi Setya Budi menjawab pakai motor yang benar, tidak terima dengan perkataan tersebut, secara bersama-sama dan berturut-turut terdakwa melayangkan pukulan ke arah pipi kanan saksi Setya Budi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali. Saksi Setya Budi turun dari motornya, lalu Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) memukuli punggung saksi Setya Budi Tama hingga saksi Setya Budi Tama terjatuh namun terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) tetap memukuli saksi Setya Budi hingga datang pengendara lainnya yang sedang lewat untuk melerai. Terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) pun langsung menaiki sepeda motornya dan melarikan diri.
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), saksi Setya Budi Tama alias Tama bin Tawyung mengalami luka sebagaimana dengan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 067/MR-VIS/XI/2022 tanggal 16 November atas nama Setya Budi Tama yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Supardi dengan kesimpulan pada tubuh korban yang telah diperiksa didapatkan:
Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena trauma tumpul yang mengakibatkan korban luka ringan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----------Bahwa Terdakwa Ego Saputra alias Ego bin Asmawi, Odi Saputra (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/14/III/2024/Sat Reskrim) dan Yoanda (dalam pencarian sebagaimana Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/III/2024/Sat Reskrim) pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, di Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan sengaja melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
Berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa yang berboncengan dengan Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) menggunakan sepeda motor sedang berada di jalan Museum Timah Pangkalpinang, terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan berkendara sepeda motor lewat di depan mereka. Kemudian terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) memotong jalur yang mereka lewati. Sementara itu, saksi korban Setya Budi Tama alias Budi bin Tawyung yang sedang berboncengan dengan istrinya, saksi Riza Fazriani alias Riza binti Amsyori menggunakan sepeda motor hendak melewati alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, berpapasan dengan motor yang dikendarai oleh terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), tiba-tiba terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) menyalip jalan saksi Setya Budi Tama dan hampir menambrak motor yang dikendarai oleh saksi Setya Budi Tama hingga menyebabkan saksi Setya Budi Tama dan saksi Riza Fazriani terjatuh dari sepeda motornya.
Kemudian saksi Setya Budi Tama mengejar motor yang dikendari oleh terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), yang mana posisi Odi Saputra yang mengendarai sepeda motor, Yoanda duduk di tengah dan terdakwa duduk di belakang. Saksi Setya Budi Tama menegur dengan nada tinggi dan mengatakan yang benar kalau mengendarai motor. Terdakwa yang tidak terima dengan teguran itu mengejar saksi Setya Budi Tama dan langsung menyuruh Odi Saputra (DPO) berhenti dan menghentikan saksi Setya Budi, kemudian saat berada Jalan Diponegoro Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, saksi Setya Budi Tama menghentikan sepeda motornya, terdakwa langsung memegang kerah baju saksi Setya Budi Tama sambil berkata mengapa saksi Setya Budi Tama membentak terdakwa, memangnya saksi Setya Budi Tama terjatuh? saksi Setya Budi menjawab pakai motor yang benar, tidak terima dengan perkataan tersebut terdakwa langsung melayangkan pukulan ke arah pipi kanan saksi Setya Budi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 4 (empat) kali. Saksi Setya Budi turun dari motornya, lalu Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) memukuli punggung saksi Setya Budi Tama hingga saksi Setya Budi Tama terjatuh namun terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) tetap memukuli saksi Setya Budi hingga datang pengendara lainnya yang sedang lewat untuk melerai. Terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO) pun langsung menaiki sepeda motornya dan melarikan diri.
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Odi Saputra (DPO) dan Yoanda (DPO), saksi Setya Budi Tama alias Tama bin Tawyung mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 067/MR-VIS/XI/2022 tanggal 16 November atas nama Setya Budi Tama yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Supardi dengan kesimpulan pada tubuh korban yang telah diperiksa didapatkan:
Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena trauma tumpul yang mengakibatkan korban luka ringan.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |