Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perjanjian Perdamaian Antara Budiato Tek dengan Haji Nurzal Bin Djumaidi tertanggal 17 Februari 2023 adalah perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menetapkan Pemohon adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 13.647 M2 (tiga belas ribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Alexander (dulu Kampung Gusung Lama, Air Itam, Kecamatan Kota Madya Pangkalpinang II), Kelurahan Temberan RT 02 RW 01, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Membebani biaya permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |