Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pgp Ismiryadi 1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismiryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan., SH., S.Ag., MhumIsmiryadi
Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para TERGUGAT Melanggar Aturan Partai Politik karena adanya kesalahan atau karena lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang digunakan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait surat-surat yang mendasari pemberhentian keanggotaan Penggugat pada Partai Demokrat;
  6. Menyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 345/SK/DPP.PD/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Ismiryadi;
  7. Menyatakan bahwa Penggugat Ismiryadi tetap sah sebagai kader atau anggota Partai Demokrat dan berhak atas PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Almarhum Nico Plamonia Utama, S.T., M.M. Dari Partai Demokrat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp.3.720.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp.6.280.000.000,- (enam miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini dibacakan;
  10. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak