Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | Hamka Juniawan, S.H. | Dwi Sanita, AM.Keb | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-975/L.9.14/Ft.1/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair : -------- Bahwa Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb, selaku Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, Saksi Martha Suseno, A.Md, Saksi Sukarna, S.E., Saksi Meliani Sartika, A.Md.Kep dan Saksi Mety Wulandari selaku Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu bulan September tahun 2022, atau dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Jl.Raya Gantung Dusun Menggarawan Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah memasukan nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. ke dalam daftar susunan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk keperluan pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19 sehingga seolah-olah Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. ikut terlibat dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien di rumah sakit, yang bertentangan dengan:
dan oleh karena itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. yang telah menerima pembayaran Jasa Pelayanan Langsung sebesar Rp. 417.905.125,- (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima ribu seratus dua puluh lima rupiah), lebih besar dari nilai seharusnya yang berhak diterima sejumlah Rp.48.253.399,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 700/11/LHA-PKKN-RSUD/INPT/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada Tahun 2021 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur mendapatkan dana insentif Covid-19, jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan diperuntukan bagi Dokter, Paramedis Covid-19 dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagai apresiasi penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran belanja jasa pelayanan medis sebesar Rp. 17.034.552.500,00 (Tujuh belas miliar tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein kepada Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Direktur UPT RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.1/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Perubahan Kelima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah UPT RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, Jasa Pelayanan Kebersamaan adalah sebagian jasa pelayanan yang dibagikan kepada seluruh pegawai UPT RSUD Muhammad Zein dengan menggunakan sistem indeks, sedangkan Jasa Pelayanan Langsung adalah sebagian jasa pelayanan yang dibagikan hanya kepada tenaga medis, paramedis (perawat dan lainnya) yang melakukan pelayanan langsung tatap muka dengan pasien di UPT RSUD Muhammad Zein dengan menggunakan sistem pembagian yang diatur oleh Direktur.
Bahwa proses perolehan Insentif Covid-19 adalah berdasarkan data yang diinput melalui sistem yang dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan dan langsung diterima ke rekening masing-masing terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 secara tatap muka langsung, sedangkan terkait Jasa Pelayanan Langsung dan Jasa Pelayanan Kebersamaan diproses masih menggunakan sistem manual dan perhitungannya dilakukan oleh Tim Pengelola Jasa Pelayanan. Penentuan besaran jasa pelayanan seluruhnya dikelola oleh Tim Pengelola Jasa Pelayanan untuk menghitung persentase pembagian kepada seluruh unsur Pegawai RSUD Muhammad Zein.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, untuk periode tahun 2021 – 2022, susunan Tim Pengelola Jasa Pelayanan RSUD Muhammad Zein terdiri dari: Ketua: Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H.
Tim Penghitung Jasa Pelayanan:
yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi, yaitu:
Bahwa pada tahun 2021-2022 proses klaim jasa pelayanan yaitu berkas rekam medis masuk ke dalam tim casemix selanjutnya dikirimkan dan kemudian diverifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dilakukan oleh saksi Martha Suseno sebagai anggota tim Casemix yang juga merupakan anggota Tim Jasa Pelayanan, selanjutnya setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dinyatakan sudah sesuai dan layak dibayarkan, maka pihak BPJS Kesehatan menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen klaim tersebut ke Kementerian Kesehatan, kemudian dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan cara ditransfer ke rekening RSUD Muhammad Zein. Bahwa setelah dana sudah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan masuk ke rekening RSUD Muhammad Zein, saksi Martha Suseno kemudian melakukan perhitungan nilai total klaim jasa pelayanan berdasarkan data jumlah pasien, dan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb, saksi Sukarna dan saksi Meliani Sartika selaku anggota Tim Jasa Pelayanan untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan perhitungan nilai jasa pelayanan yang dapat dibayarkan kepada masing-masing tenaga kesehatan di RSUD Muhammad Zein.
Bahwa pada Tahun 2021-2022, Tim Jasa Pelayanan mempunyai tugas yang berbeda-beda, yaitu:
Bahwa pada masa Pandemi Covid-19, RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Dimana selama masa pandemi Covid-19 bidang yang menangani Pasien secara langsung yaitu bidang pelayanan medis dan bidang penunjang medis. Pasien Covid-19 yang ditangani oleh RSUD muhammad Zein pada Tahun 2021 sebanyak 486 (empat ratus delapan puluh enam) pasien terdiri dari 320 (tiga ratus dua puluh) pasien rawat inap dan 166 (seratus enam puluh enam) pasien rawat jalan. Penanganan Pasien Covid-19 pada RSUD Muhammad Zein dilakukan dengan Prosedur yaitu :
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perhitungan jasa pelayanan yaitu resume medis pasien Covid-19 baik yang rawat inap, rawat jalan maupun yang meninggal dunia, resume medis tersebut meliput:
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 mekanisme penentuan besaran dana Jasa Pelayanan Langsung yang dibayarkan tidak melibatkan pegawai RSUD Muhammad Zein yang sebagian besar terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Tenaga Kesehatan Lainnya dan hanya sebagai penerima saja serta tidak ada keterbukaan dalam penentuan dan pengelolaan besaran yang dijadikan variabelnya.
Bahwa Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. selaku Ketua Tim Pengelola Jasa Pelayanan seharusnya mengadakan rapat guna mengoordinasikan persentase pembagian kepada seluruh unsur pegawai RSUD Muhammad Zein, akan tetapi kenyataannya Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi dr. Vonny Primasari selaku Direktur RSUD Muhammad Zein notulensi rapat tersebut.
Bahwa Pedoman untuk penentuan Jasa Pelayanan Langsung mengacu kepada Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tentang Perubahan ke Lima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan. Bahwa di dalam ketentuan tersebut mengatur:
b. Pembagian alokasi Dokter Umum dijadikan 100% terdahulu
Bahwa untuk Insentif Covid-19 dan Jasa Pelayanan Langsung diperoleh berdasarkan banyaknya jumlah pasien yang ditangani secara langsung oleh tenaga Kesehatan, sehingga perolehan Insentif Covid-19 dan jasa pelayanan langsung berbanding lurus dimana jika jumlah perolehan insentif Covid-19 tinggi maka dengan sendirinya jumlah perolehan Jasa pelayanan langsung juga akan tinggi. Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara visite rekam medis (Medical Record) pasien Covid 19 yang dilakukan oleh Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. dengan data yang ada pada Saksi Susan selaku Kepala Ruangan (KaRu) Isolasi, Data pada Tim Pengelola Jasa Pelayanan dan Data Pemasangan HFNC dikarenakan adanya perbedaan laporan rekam medis visite dokter terhadap Pasien Covid-19 yang ditangani langsung oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dimana dalam rekam medis tersebut selalu ada tercantum nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. seolah-olah juga menangani pasien tersebut.
Bahwa pada bulan September tahun 2022 sebelum pembayaran jasa pelayanan diproses, Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. meminta kepada Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb untuk memasukan namanya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) jika terdapat kekosongan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 2 atau jika ada pemasangan ventilator atau alat bantu nafas maka menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 1, sehingga Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. mendapat pembayaran sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang mana seharusnya Saksi terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada Pasien Covid-19 di rumah sakit.
Bahwa atas permintaan Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. tersebut Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb memasukan nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. kedalam susunan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sehingga seolah-olah Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. memang melakukan penanganan terhadap pasien Covid 19 secara langsung. Bahwa Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. juga melakukan pengisian pada rekam medis sehingga untuk lebih meyakinkan dalam pertanggungjawaban penyaluran tunjangan jasa pelayanan yang diterima oleh Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H.
Bahwa penginputan dan perhitungan besaran Jasa Pelayanan terhadap Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dilakukan secara manual oleh Terdakwa Dwi Sanita, AM. Keb. dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel.
Bahwa jumlah nominal klaim biaya pelayanan terhadap pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Case Mix pada tahun 2022 adalah sejumlah Rp. 17.034.552.500 (Tujuh belas miliar tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang mana diperuntukkan untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp4.765.741.138,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) yang diajukan pada bulan Oktober 2022 namun pencairannya dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu:
dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dari jumlah klaim yang diperhitungkan untuk pemberian Jasa Pelayanan kepada seluruh tenaga Kesehatan di RSUD Muhammad Zein sebesar Rp4.765.741.138,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), perhitungan besaran Jasa Pelayanan Langsung yang dibayarkan kepada Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sebelum pemotongan pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan yaitu sebesar Rp.485.520.196,00 (empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah). Namun setelah dipotong pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan jumlah realisasi yang diterima bersih oleh saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., yaitu sebesar Rp.417.905.125,00 (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima ribu seratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
|